PANGKALAN KERINCI - Pemuda 26 tahun berinisial Ga, warga Desa Delik, Kecamatan Pelalawan terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Pelalawan.

Ia ditahan lantaran terbuki telah melakukan pencurian di rumah tetangganya sendiri, Roy Novem Harapan Lumban (39) yang tinggal di Jalan Keluarga, Kota Pangkalan Kerinci.

Dengan mudah pelaku memasuki rumah korban. Pasalnya, pelaku sudah mengetahui kebiasaan, termasuk jam kerja korban.

"Waktu itu, korban sepulang dari bekerja melihat pintu belakang rumah terbuka dan grandel pintu telah rusak," ungkap Paur Humas Polres Pelalawan, Bripka Very Firmansyah, Minggu (6/1/2019).

Lanjutnya, kemudian pelapor mengecek isi rumah dan barang berupa 2 buah tabung gas elpigi ukuran 3 Kg, 1 pasang sepatu Safety, 1 unit mesin pompa air dan 1 unit handphone merk Evercros hilang.

"Namun pelapor sudah curiga kepada tetangga rumahnya. Kemudian pelapor menggeledah rumah terlapor Ga dan benar didapatkan 2 buah tahung gas elpigi berukuran 3 kg," terangnya.

Dikatakan Paur Humas, kemudian pelapor membawa terlapor Ga ke Polres Pelalawan. "Petugas melakukan cek TKP di rumah pelapor dan melakukan penggeledahan rumah terlapor dan didapatkan 1 unit hanphone beserta kotaknya, obeng minus gagang merah," pungkas Bripka Very kepada GoRiau. ***