SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Tiga Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Siak dilaporkan Calon Legislatif ke pihak berwajib dengan tuduhan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Tiga Panwascam tersebut yakni Panwascam Minas, Panwascam Koto Gasib dan Panwascam Sungai Apit.

Pengaduan tersebut bermula dari penertiban APK yang dilakukan Panwascam. Namun, para Caleg keberatan sebab mereka menilai itu tidak dilarang. Hal itu sesuai dengan Short Message Service (SMS) atau pesan pendek yang dikirim Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak.

Isi dari SMS yang dikirim Sariman meminta Parpol untuk memasang APK sesuai dengan keputusan KPU Siak nomor 145/2013. SK tersebut berisi tentang zona kampanye, dimana pada setiap zona hanya ada satu Spanduk Caleg dan satu Baliho Parpol.

Kalau APK dipasang di rumah-rumah, lanjut SMS Sariman, itu boleh asal ada izin pemilik rumah, tokoh, kedai ataupun bengkel. Tempat yang dilarang UU misalnya rumah ibadah, sarana umum milik pemerintah, pepohonan, jalan umum atau bebas hambatan dan jalan protokel.

Diakhir SMS tersebut, Sariman menegaskan kalau ada yang melanggar, itu domainnya Panwas untuk menertibkan.

SMS tersebut diterima Anggota Panwaslu Ikhwanul Abror pada 13 Januari 2014 sekitar pukul 16.45 Wib dinilai melanggar Peraturan KPU RI nomor 1 tahun 2013 yang kemudian diperbarui dengan PKPU RI nomor 15 tahun 2013 tentang sosialisasi dan kampanye Caleg DPRD, DPR dan DPD.

"Dalam PKPU tersebut, tidak ada dikatakan boleh memasang APK dirumah-rumah warga atau kedai atau tempat lain yang sifatnya pribadi," tegas Ikhwanul Abror. Begitu juga dengan SK KPU nomor 145/2013 yang diedarkan KPU Siak.

"Tapi, mengapa Pak Sariman SMS seperti itu?" ulas Ikhwanul Abror kepada GoRiau.com, Rabu (22/1/2014).

"Ini jelas-jelas sudah melanggar kode etik profesinya. Seharusnya, beliau tidak boleh menafsirkan sendiri pasal-pasal tersebut," tanggap Ikhwanul Abror. Bahkan, lebih tegas Ikhwanul Abror menyatakan Sariman tidak profesional dalam bertugas. Sebab, dia menafsirkan sendiri peraturan tersebut.

"Akibatnya, tiga Panwascam di Siak dilaporkan Caleg ke Polisi," tambah Ikhwanul Abror. Dikatakan Ikhwanul Abror, dengan adanya SMS tersebut menjadi celah oleh para Caleg dalam melemahkan fungsi pengawasan.

"Kita minta, Pak Sariman untuk membaca kembali PKPU nomor 15 tahun 2013 itu," tutur Ikhwanul Abror dengan nada kesal. Sehingga, KPU Siak paham terkait pelaksanaan kampanye. Kalau seperti ini, kata Ikhwanul Abror, seolah Panwaslu sangat kejam. Padahal, Panwaslu bertugas sesuai dengan UU.

Untuk itu, Panwaslu Siak akan melayangkan surat kepada Bawaslu Riau berupa rekomendasi pemberian sanksi kepada Sariman. "Kami akan minta beliau diberi sanksi kode etik, sebab beliau sudah melanggarnya," tegas Ikhwanul Abror.(san)