TELUKKUANTAN - Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi satu-satunya partai politik di Kuantan Singingi (Kuansing) yang tak bisa mendapatkan dana bantuan partai politik atau yang disebut dana konstituen pada tahun 2016.

"Hal itu dikarenakan tidak jelasnya pengurus PAN di Kuansing. Sampai hari ini, belum ada kepengurusannya, bagaimana bisa dicairkan," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kuansing, Linskar kepada GoRiau.com, Selasa (31/1/2017) di Telukkuantan.

Dikatakan Linskar, besaran bantuan yang seharusnya diterima PAN mencapai kisaran Rp60 jutaan. Hal itu disarakan pada jumlah perolehan suara pada Pileg 2014 lalu.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap suara dinilai Rp4300. "Jumlah perolehan suara dikali dengan angka tersebut."

"Memang kemaren ada Plt dari provinsi yang mengurusnya. Namun, tetap tak bisa dicairkan karena tidak adanya hasil audit dari BPK," papar Linskar.

Dalam pencairan dana konstituen tersebut, lanjut Linskar, setiap pengurus Parpol harus menyampaikan SPJ satu tahun kepada BPK. Kemudian, BPK akan melakukan audit.

"Mekanismenya seperti itu. Kalau sudah keluar audit tersebut, baru kita teruskan ke bagian keuangan untuk dibayarkan. Kita hanya memberikan rekomendasi sesuai dengan hasil audit tersebut," tegas Linskar.

Dalam ketentuannya, setiap Parpol diwajibkan menyampaikan SPJ kegiatan satu tahun paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Dan khusus untuk tahun 2016, terakhir SPJ-nya masuk ke BPK hari ini, tanggal 31 Januari 2017," pungkas Linskar. *** #KUANSING