PELALAWAN - Pailun (52) orangtua Mukmin (17) korban pemukulan di Parit Mawar Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, melapor ke polisi.

Terlapor Ko (28) yang masih sekampung dengan pelapor dilaporkan atas tindakan penganiayaan anak dibawah umur sesuai LP / 10 / VIII / 2017 / RIAU / Sektor Teluk Meranti tanggal 30 Agustus 2017.

Pemukulan terjadi pada Selasa kemarin, sekira pukul 17.00 WIB pada saat korban sedang bermain Bola Takraw di Parit Mawar. Pada saat bersamaan salah seorang pemain terkena pantulan bola.

Korban bersama rekannya tertawa, namun terlapor merasa bahwa ia sedang ditertawakan lantaran sebelumnya kalah bermain.

"Terlapor marah dan langsung mendatangi korban sambil melakukan pemukulan di bagian kepala," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Paur Humas, Bripka Very Firmansyah.

Sambungnya, terlapor melakukan pemukulan dengan tangan kosong sebanyak dua kali hingga membuat kepala korban pusing.

"Korban telah divisum dan telah membuat laporan polisi di Polsek Teluk Meranti," pungkas Paur Humas, kepada GoRiau.com, Kamis (31/8/2017). ***