
SELATPANJANG - Atak (32) warga Jalan Inpres Bungur Kecamatan Rangsangpesisir, ditangkap polisi di Jalan H Muin Lemang, Rangsangbarat, Kepulauan Meranti, Riau, Rabu (30/8/2017) sore. Saat hendak ditangkap, Atak memberikan perlawanan namun berhasil dilumpuhkan dengan beladiri Polri.
Atak ditangkap karena melakukan tindak pidana kepemilikan dan peredaran narkoba.
Dari penggeledahan yang disaksikan Ketua RT 003 Rustam, ditemukan barang bukti satu paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-sabu, uang tunai, dan handphone.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Kapolsek Rangsangbarat Iptu Roemin Putra membenarkan penangkapan tersebut. Kata Roemin, penangkapan itu berawal dari informasi warga yang diterima Polsek Rangsangbarat, bahwa akan ada peredaran narkoba di Jalan H Muin Desa Lemang.
Mendapat informasi, Iptu Roemin Putra beserta Kanit Reskrim Ipda Jimmy Andre SH MH dan personil gabungan Resintel Polsek Rangsangbarat langsung mendatangi TKP. Di sana polisi melihat orang mencurigakan lalu didamankan dan digeledah terhadap tersangka. Saat penggeledahan, ditemukan BB berupa kristal bening diduga shabu-shabu dibungkus dalam plastik klip bening ukuran sedang (setengah jie), uang tunai (rupiah) pecahan Rp50 ribu sebanyak 8 lembar, dan satu unit handphone LG warna Hitam.
"Hasil introgasi awal, tersangka mengakui bahwa kristal bening tersebut adalah benar miliknya," kata Iptu Roemin, Kamis (31/8/2017).
Kepada polisi, Atak mengaku mendapatkan shabu dari Selatpanjang. Rencananya, 'garam haram' tersebut akan dibawa ke Bungur, Rangsangpesisir. Ketika dilakukan penangkapan, tersangka sempat melawan kepada petugas namun dapat dilumpuhkan dengan menggunakan beladiri Polri.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Rangsangbarat guna proses hukum lebih lanjut," ujar Roemin. ***