RENGAT,GORIAU.COM - Warga Desa Alim, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, diduga telah menguasai sebagian wilayah di Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Koto Hilir, Jambi. Pengambilan wilayah dilakukan pada KM 30, 31 hingga KM 32 dari Jambi. Keberatan dengan penguasaan itu, Pemkab Tebo, Jambi pun mendatangi Pemkab Inhu Riau untuk mempertanyakan persoalan ini.
Kedatangan rombongan Pemerintah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi diterima Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Selasa (7/5). Kedatangan rombongan Pemkab Tebo yang dipimpin Sekdakab Tebo, Nur Setio Budi, Asisten 1 Pemkab Tebo, M Hatta, Camat Tujuh Koto Hilir, Izhar, dan Kepala Desa Balai Rajo, Abdul Hakim beserta tokoh adat dan pemuka masyarakat Kabupaten Tebo itu guna menyampaikan terjadi permasalahan antara batasan wilayah Jambi dan Riau.
Dalam pertemuan dengan Pemkab Inhu yang disambut Wakil Bupati Inhu, Haji Harman Harmaini, Pemkab Tebo menyampaikan bahwa wilayah Provinsi Jambi yang tepatnya di Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Koto Hilir telah dikuasai oleh warga kabupaten Inhu. Hal ini terkait penerbitan surat tanah dari Kepala Desa Alim dan Camat Batang Gansal.
Wilayah Jambi yang dikuasai warga Desa Alim, Kabupaten Inhu itu tepatnya mulai dari KM 30, 31 hingga KM 32 (hitungan jarak dari Jambi). Padahal, antara dua Provinsi yakni Riau dan Jambi telah menyepakati batas kedua Provinsi tersebut berada di KM 34. Hal ini juga dibuktikan dengan pemasangan tapal batas antara Jambi - Riau di KM 34 tersebut.
Menyikapi hal ini, Pemkab Inhu melalui Wakil Bupati Inhu, Harman Harmaini mengaku bersedia melakukan sosialisasi kepada masyarakat Inhu yang berada di wilayah Desa Alim guna menegaskan batas wilayah kedua provinsi itu.
''Kami menyambut baik kedatangan rombongan Pemkab Tebo, Jambi. Dan disepakati dilakukan pertemuan lanjutan guna membicarakan rencana sosialisasi dua Provinsi dan dua Kabupaten kepada masyarakat tentang batas wilayah. Pertemuan itu dijadwalkan bulan depan,'' ujar Wabup Inhu dikonfirmasi wartawan, usai melakukan pertemuan.
Wabup Inhu mengakui bahwa, batas wilayah Riau dan Jambi telah ditetapkan pada tahun 2003 di KM 34, penetapan itu telah disepakati antara Desa Balai Rajo dengan Desa Alim, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Inhu serta Provinsi Jambi dan Provinsi Riau. Penetapan batas tersebut saat ini masih menunggu peraturan menteri dalam negeri.
Namun dalam laporan Pemkab Tebo, wilayah Desa Balai Rajo telah dikuasai oleh warga Inhu dengan bukti kepemilikan lahah yang diterbitkan Pemerintahan Desa Alim melewati batas yang sudah ditetapkan tersebut.
Meski demikian, sambung Wabup, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai batas wilayah tersebut dengan menunjukkan bukti bukti berdasarkan peta, titik koordinat dan patok batas antara ke dua wilayah tersebut.
''Soal penguasaan lahan nanti akan ditentukan dengan bukti bukti batas wilayah ke dua Provinsi. Bukti bukti itu bisa dilihat dari peta, titik koordinat serta patok batas yang ditetapkan. Hal ini akan kita lakukan sosialilasi dengan masyarakat. Pertemuan bulan depan akan ditetapkan jadwal sosialisasi itu yang juga nantinya melibatkan Pemprov Riau dan Pemprov Jambi serta Kabupaten Tebo dan Kabupaten Inhu,'' jelasnya. (jef)