
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) pelepasan lahan untuk kawasan Teknopolitan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan akan melakukan ganti rugi tanaman tumbuh di atas lahan Teknopolitan.
Disampaikan Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Pelalawan, Atmonadi, Selasa (5/5/2015), SK Menteri LHK adalah tahap awal pembangunan kawasan Teknopolitan.
Seperti diketahui, bahwa program pembangunan kawasan Teknopolitan sekarang telah berganti nama menjadi Tekno Park, yang akan dibangun di Kecamatan Langgam.
"Kawasan Tekno Park menjadi pusat perekonomian dan pendidikan di Pelalawan. Ini sesuai dengan masterplan dari Pemerintah Pusat," terang Atmonadi.
Dijelaskannya, banyak hal yang perlu dipersiapkan, termasuk melakukan ganti rugi terhadap tanaman tumbuh yang ada di atas lahan Tekno Park.
"Untuk pemberian kompensasi terhadap tanaman masyarakat, Pemda akan menggandeng pihak ketiga yang disebut sebagai tim apresial. Tim ini dari pihak swasta yang mengkaji secara profesional untuk menentukan besaran kompensasi yang akan diberikan," jelasnya.
Kompensasi yang akan diberikan, menurut Atmonadi, merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang sudah lebih dulu mengolah lahan di kawasan Tekno Park.
"Makanya akan dilakukan ganti rugi tanaman, bukan lahan," tutupnya.(***)