BANGKINANG - Aktivitas Galian C tidak berizin disinyalir kian marak, Pemda Kampar mestinya menutup Galian C tidak berizin ini.

Hal itu disampaikan Muhammad Ikhsan, Ketua Indonesian Coruption Investigation (ICI) Kampar kepada GoRiau.com, Senin (18/11/2019).

Menurut Ikhsan, Galian C tidak berizin ini, selain berpotensi merusak lingkungan, kata dia, potensi pendapatan daerah dari sektor ini juga menguap.

''Sekian tahun ini ke mana setorannya, siapa yang main?,'' tanya Ikhsan.

Ditambahkan Ikhsan, Galian C ilegal ini mestinya tidak akan beroperasi di Kampar jika pemda tegas.

''Ini duit-duit yang ilegal itu ke mana masuknya?,'' tukas Ikhsan.

Lebih jauh Ikhsan menyebut, Galian C banyak beroperasi di Kecamatan XIII Koto Kampar dan di Kecamatan Bangkinang. Beberapa lagi ada di kecamatan-kecamatan lainnya.

Sementara itu warga lainnya meminta kepada Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto ke tegaskannya. Apalagi ini menurutnya menyangkut kerusakan alam.

"Pemimpin di negeri harus tegas terkait usaha galian C ilegal ini. Ini sudah sangat merusak alam. Jangan berpura-pura tidak tahu maraknya usaha galian C ilegal yang beroperasi saat ini," tegasnya.

Terkait persoalan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Aliman Makmur, menyebut Pemda Kampar dalam waktu dekat ini akan memanggil semua pengusaha Galian C.

Pemanggilan ini, kata Aliman guna mensosialisasikan terkait izin usaha Galian C yang beroperasi di Kampar.

''Tapi itu di Dinas PM-PTSP, bukan di DLH,'' sebut Aliman, Senin (18/11/2019).

Lebih jauh pria yang memegang gelar doktor ini menjelaskan, secara prinsip, wewenang kabupaten dalam hal aktivitas Galian C hanya sebatas memberi rekomendasi kepada provinsi.''Kalau soal izin, sebetulnya ada di provinsi,'' terang Aliman. ***