TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Fraksi Partai Demokrat, menolak salah satu dari 6 Ranperda yang diusulkan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan, yaitu Ranperda Desa Adat.

Seperti yang dibacakan juru bicara partai Demokrat, Hasmawi saat rapat paripurna II masa persidangan II, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Inhil, Ferryandi Selasa (5/5/2015) sore.

''Fraksi Demokrat menolak Ranperda tentang Desa Adat,'' ujar Hasmawi.

Alasan fraksinya menolak Ranperda tersebut dikatakannya yang pertama, fraksinya mempertanyakan apakah memang ada komunitas masyarakat adat yang memiliki struktur masyarakat, nilai, norma dan hukum adat yang hidup dan berkembang di desa-desa yang diusulkan menjadi Desa Adat tersebut .

''Apakah ada hak ulayat atau harta kekayaan masyarkat adat di desa-desa yang diusulkan jadi tidak adat,'' ujar Hasmawi.

Menurut fraksi Demokrat, kedua hal itu dikatakannya tidak ada ketentuannya dalam pasal 116 ayat 3 UU Nomor 6 tahun 2014, yang menetukan penetapan Desa Adat paling lama 1 tahun sejak diusulkan yaitu tanggal 15 Januari 2015.

''Karena pengajuannya sudah lewat waktu menurut UU, maka atas alasan-alasan itu fraksi Demokrat menolak Perda Desa Adat,'' tukasnya.

Sementara fraksi-fraksi lainnya, sebagian besar meminta penelaahan lebih jauh tentang Ranperda itu. Namun untuk Ranperda lainnya, seperti tentang Ibadah Haji, sebagai besar fraksi menyetujinya.(ayu)