
PEKANBARU - Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) mengambil langkah mediasi guna menyelesaikan polemik antara mantan Chairman Riau Pos Group, Rida K Liamsi dengan jajaran manajemen saat ini. Upaya ini diwujudkan dengan mengundang manajemen Riau Pos Group untuk berdialog secara langsung di Sekretariat FKPMR, Pekanbaru, Selasa (28/7/2026).
Undangan tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Utama PT Riau Pos Intermedia, Ahmad Dardiri beserta jajaran direksi dan manajer. Dari pihak FKPMR, hadir Ketua Umum Mambang Mit, Sekretaris Jenderal Ahmad Hijazi, jajaran wakil ketua umum, serta sejumlah tokoh masyarakat Riau.
Pertemuan yang berlangsung selama sekitar dua jam itu membahas dinamika perkara dan tuntutan yang ditujukan kepada Rida K Liamsi. Kedua belah pihak berdiskusi untuk merumuskan jalan keluar yang mengedepankan nilai-nilai musyawarah.
Berdasarkan hasil pertemuan, manajemen Riau Pos Group menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian secara damai. Meskipun perkara pidana saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Pekanbaru, penyelesaian yang arif, bermartabat, dan berlandaskan semangat kekeluargaan ala Negeri Melayu Riau dinilai masih sangat memungkinkan.
Sebagai tindak lanjut, FKPMR menyerahkan satu bundel dokumen berisi Pokok-pokok Pikiran dan Rekomendasi kepada manajemen Riau Pos Group. Dokumen tersebut diserahkan oleh Prof Junaidi kepada Ahmad Dardiri, yang memuat harapan para tokoh agar sengketa ini diselesaikan secara bijaksana.
Melalui dokumen itu, FKPMR meminta manajemen Riau Pos mempertimbangkan sosok Datuk Seri Lela Budaya Rida K Liamsi sebagai tokoh dan budayawan Melayu, sekaligus perintis pers nasional yang telah berkontribusi besar bagi Riau. Di saat yang sama, FKPMR juga mengapresiasi keberadaan Riau Pos sebagai media strategis yang turut memelihara identitas Melayu.
"Kami berkomitmen menjadi jembatan komunikasi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan melalui dialog yang konstruktif," tegas Ketua Umum FKPMR, Mambang Mit.
Dalam waktu dekat, FKPMR berencana membentuk tim kecil yang bertugas memfasilitasi pertemuan tatap muka antara Ahmad Dardiri dan Rida K Liamsi. Langkah ini diharapkan mampu membuka ruang rekonsiliasi tanpa harus memperpanjang konflik di ranah pidana, sejalan dengan Tunjuk Ajar Melayu yang mengutamakan mufakat dan menghormati jasa pendahulu.
Penyelesaian yang berlandaskan filosofi Adat Bersendi Syara', Syara' Bersendi Kitabullah ini diharapkan dapat menjaga marwah Rida K Liamsi sekaligus memelihara kehormatan institusi Riau Pos. FKPMR berjanji akan terus mengawal proses komunikasi tersebut hingga tercapai solusi yang adil dan membawa manfaat bagi dunia pers daerah. (rls)