JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfokuskan penyidikan pada penyelamatan kerugian negara terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. KPK memutuskan memanggil ulang saksi strategis, yakni pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Lembaga penegak hukum ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fuad pada Senin (15/6/2026).

"Hari ini, Senin (15/6), penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan FHM selaku pemilik travel haji Maktour," papar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dilansir Antara.

Arah Aliran Kuota Tambahan

Budi Prasetyo menyatakan KPK optimis saksi akan hadir dan membeberkan fakta lapangan terkait pengelolaan kuota haji tambahan.

"FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini," sambungnya.

Kedatangan Fuad ke lembaga antirasuah ini bukan yang pertama. Mengutip laporan pewarta Liputan6.com, Helmi Fithriansyah, pemilik agen perjalanan haji dan umroh, Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur pernah menjawab pertanyaan pewarta saat meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1/2025).

Walau operasional perusahaannya disorot dan dirinya sempat dicegah bepergian ke luar negeri, Fuad hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Empat Tersangka Telah Ditahan

Penyidikan maraton yang dimulai sejak 9 Agustus 2025 ini menyingkap fakta pahit. Audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 27 Februari 2026 memastikan negara menanggung kerugian hingga Rp 622 miliar.

Skandal raksasa ini telah menyeret 4 tersangka ke balik jeruji besi:

  • Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka 9 Januari 2026 dan mulai ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK 12 Maret 2026.
  • Staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ikut menjadi tersangka 9 Januari 2026 dan menyusul ditahan 17 Maret 2026.
  • Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham ditarik menjadi tersangka baru 30 Maret 2026.
  • Mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba juga berstatus tersangka 30 Maret 2026.
  • Penahanan untuk Ismail dan Asrul efektif dilakukan sejak 8 Juni 2026.***