
PEKANBARU – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan HR Soebrantas, Panam, Pekanbaru, mendapat tanggapan dari DPRD Kota Pekanbaru. Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru sekaligus Ketua Fraksi Golkar, Roni Amriel, menilai langkah penertiban dapat dipahami dari sisi keselamatan dan penataan kota, namun pemerintah diminta tidak berhenti pada pembongkaran semata.
Menurut Roni, kawasan yang ditertibkan merupakan jalur dengan tingkat lalu lintas yang tinggi karena menjadi salah satu pintu masuk dan keluar Kota Pekanbaru.
"Kita melihat dulu persoalannya. Aktivitas berdagang di kawasan itu memang cukup berisiko. Keselamatan pedagang, pembeli, maupun pengguna jalan juga harus menjadi perhatian karena itu merupakan daerah dengan trafik yang tinggi, jalur keluar masuk kendaraan dari dan menuju Pekanbaru," kata Roni Amriel kepada GoRiau.com, Senin (15/6/2026).
Karena itu, ia mengapresiasi langkah penataan yang dilakukan pemerintah. Namun, menurutnya, persoalan utama yang harus dipikirkan setelah penertiban adalah keberlangsungan usaha para pedagang yang terdampak.
"Kita apresiasi penertiban itu. Tetapi catatan yang paling penting adalah bagaimana pemerintah mencarikan solusi agar kawan-kawan pedagang ini tetap bisa berdagang dan tetap memiliki sumber penghasilan," ujarnya.
Roni mengatakan, penertiban seharusnya tidak hanya berorientasi pada pengosongan lokasi, tetapi juga disertai dengan perencanaan yang matang terkait penempatan para pedagang setelah direlokasi.
"Penertiban itu sebenarnya bagian yang paling mudah. Yang lebih penting adalah memikirkan solusi setelahnya. OPD terkait harus duduk bersama para pedagang, memanggil perwakilan mereka, berdiskusi dan menjelaskan rencana pemerintah sebelum penertiban dilakukan," katanya.
Belakangan, penertiban PKL di depan Swalayan Budiman juga memunculkan pertanyaan dari sebagian masyarakat karena masih banyak aktivitas pedagang di sepanjang koridor Panam yang belum tersentuh penataan.
Menanggapi hal itu, Roni menilai pemerintah perlu memiliki konsep penataan yang menyeluruh terhadap kawasan tersebut.
"Kalau memang tujuan utamanya adalah penataan, maka harus ada konsep yang jelas untuk seluruh kawasan. Jangan hanya melakukan penertiban di satu titik tanpa adanya perencanaan lanjutan yang komprehensif," ujarnya.
Menurut dia, para pedagang yang selama ini berjualan di kawasan tersebut pada dasarnya merupakan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan sehari-hari.
"Itu pelaku UMKM semua. Mereka berdagang karena memang itu sumber penghidupan mereka. Kalau ditertibkan tanpa solusi, tentu akan berdampak terhadap ekonomi keluarga mereka," katanya.
Roni berharap Pemerintah Kota Pekanbaru dapat menyiapkan lokasi alternatif sebelum melakukan penertiban di masa mendatang. Lokasi tersebut, kata dia, tidak hanya sekadar tersedia, tetapi juga harus layak dan memiliki potensi ekonomi yang baik bagi pedagang.
"Jangan hanya menyiapkan tempat lalu selesai. Tempat itu juga harus dikaji. Apakah mudah diakses masyarakat, apakah layak untuk berjualan, apakah pembeli mau datang ke sana. Itu semua harus dipikirkan," ujarnya.
Ia menyarankan pemerintah memanfaatkan aset daerah maupun menjalin kerja sama dengan pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk menyediakan sentra-sentra usaha bagi pedagang yang terdampak penataan.
"Alangkah lebih baik jika sebelum penertiban dilakukan, pemerintah sudah menyiapkan spot-spot atau lokasi berdagang yang aman dan layak. Bisa menggunakan lahan pemerintah ataupun kerja sama dengan perusahaan-perusahaan di sepanjang koridor jalan tersebut. Dengan begitu penataan tetap berjalan, tetapi pelaku UMKM juga tetap memiliki ruang untuk berusaha," katanya.
Roni menegaskan, penataan kota dan pemberdayaan ekonomi masyarakat seharusnya dapat berjalan beriringan. Karena itu, pemerintah diminta tidak hanya fokus pada aspek ketertiban, tetapi juga memastikan para pedagang yang terdampak memperoleh solusi yang nyata.
"Tujuan akhirnya bukan hanya kawasan menjadi tertib, tetapi juga bagaimana masyarakat yang mencari nafkah di sana tetap bisa menjalankan usahanya dengan aman dan layak," ujarnya. ***