
PEKANBARU, GORIAU.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau meminta perpanjangan waktu pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) honorer kategori dua (K2) kepada BKN dan KemenPAN-RB.
Pasalnya, BKD Riau masih melakukan evaluasi terhadap laporan-laporan adanya honorer K2 bodong di beberapa kabupaten/kota.
"Kita minta perpanjang dan surat melayangkan surat ke KemenPAN-RB," kata Kepala BKD Riau, M Guntur.
Jika seandainya tidak dilakukan evaluasi, kemudian pemberkasan langsung ditandatangani kepala daerah, kemudian KemenPAN-RB mendapati adanya honorer K2 bodong, baik pegawai yang bersangkutan hingga kepala daerahnya akan mendapat sanksi hukum yang tegas.
"Kita tidak ingin itu terjadi. Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap semua honorer sekaligus menanggapi adanya laporan-laporan yang masuk," tambah Guntur.
Meski tidak menyebutkan sampai kapannya, namun Guntur menegaskan pihaknya akan bekerja secepatnya dan segera mengirimkan pemberkasan ini ke pusat.***