PEKANBARU - Seorang remaja berinisial MA (16), yang berstatus sebagai pelajar SMK di Pekanbaru, diringkus polisi karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), bahkan sampai 6 kali beraksi di wilayah Kota Pekanbaru, Riau.

Aksi jambret MA berakhir di tangan unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, pada hari Kamis (30/7/2020) lalu. Saat MA baru saja merampas handphone milik warga bernama Sodiria di kilometer 10, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Korban saat dijambret oleh MA, sedang dalam perjalanan ke Pasar Tangor untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Ditengah perjalanan, tiba-tiba ada dua orang lelaki langsung menyambar dompet korban yang diletakkan di dashboard depan sepeda motornya, dan langsung melarikan diri.

Atas perampasan itu, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 2,3 juta, dan handphone merk Oppo A 5 korban turut dibawa lari oleh pelaku. Kemudian korban langsung membuat laporan di Polsek Tenayan Raya.

''Atas laporan itu tim opsnal langsung melakukan penyelidikan, dan setelah mendapat petunjuk yang valid. Petugas melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku yang bersinisial MA, di Jalan Sekuntum, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya,'' terang Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol M Hanafi, Senin (3/8/2020).

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan telah melakukan aksi penjambretan sebanyak 6 kali di wilayah Kota Pekanbaru, sebelum ditangkap oleh aparat kepolisian.

"Jadi pelaku ini masih seorang pelajar, masih kelas 1 SMK. Mereka ada komplotannya, dengan modus, mengintai korbannya, lalu mengeksekusi dengan cara menarik tas, atau barang yang diambil dari korban. Masih ada satu DPO rekan pelaku berinisial RS," terang Hanafi.

Terakhir Hanafi menyampaikan, para pelaku melakukan aksi jambret, untuk membeli minuman keras, dan berfoya-foya. ***