
BENGKALIS,GORIAU.COM - e-KTP yang pemiliknya masih berumur di bawah 17 tahun juga ada ditemukan di Bengkalis. Namun, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bengkalis telah menginstruksikan kepada UPTD untuk tidak membagikannya, sampai pemiliknya setelah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah.
''Informasi ini berawal ketika ada e-KTP di tempat lain yang ternyata pemiliknya belum berusia 17 tahun. Setelah kita cek ke UPTD, ternyata di tempat kita pun ada dan langsung kita perintahkan kepada UPTD untuk menahan dulu e-KTP tersebut,'' ujar Sekretaris Disdukcapil Bengkalis, Jamaludin kepada wartawan, Kamis (10/4/2014).
Sesuai ketentuan, seseorang baru bisa memiliki KTP kalau sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah. Mengacu kepada ketentuan tersebut, walaupun pusat telah mencetak e-KTP bagi warga yang berumur di bawah 17 tahun, tetap e-KTP tersebut belum bisa diserahkan.
''Kita sudah instruksikan kepada UPTD agar menyimpan e-KTP tersebut baik-baik, jangan sampai hilang. Baru nanti setelah yang bersangkutan berumur 17 tahun ataupun sudah menikah, maka e-KTP nya bisa diserahkan,'' ujarnya.
Menurut Jamal, memang sebelumnya ada instruksi dari pusat kalau anak-anak di atas 15 tahun tapi di bawah 17 tahun bisa melakukan perekaman. Pertimbangannya, agar ketika mereka berumur 17 tahun tidak perlu lagi melakukan perekaman, hanya tinggal mencetak e-KTP saja.
''Jumlah pastinya tidak ingat, karena e-KTP tersebut langsung diserahkan ke UPTD,'' ujar Jamal.(jfk)