JAKARTA - Kementerian Keuangan merespons cepat kabar keterlibatan mantan pejabatnya yang disebut dideportasi dari Turki karena akan masuk ke Suriah untuk ikut dalam pasukan The Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Siaran pers Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seperti dilansir republika.co.id, Jumat (27/1), menyebutkan bahwa pria yang berinisial TU itu adalah mantan pejabat Kemenkeu dengan pangkat terakhit III C.

Pada Februari 2016, dia telah mengajukan diri untuk mundur sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dari Kemenkeu.

Alasan pengunduruan dirinya karena ingin mengurus pesantren anak yatim yang ada di Kota Bogor. Sejak permintaan pengunduran diri itu pun, TU sudah tidak bisa dihubungi oleh pihak Kemenkeu.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 759/KM.1/UP.72/2016 mulai 2016 yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai PNS atas permintaan sendiri.

Terhitung sejak surat ini dikeluarkan maka TU sudah tidak menjabat, segala kegiatan dan aktivitasnya tidak dapat dihubungkan dengan Kemenkeu dan menjadi tanggung jawab pribadi.

Kemenkeu juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan mentaati proses penegakan hukum oleh kepolisian.

Sebelumnya, diberitakan ‎seorang mantan pejabat Kementerian Keuangan ‎Indonesia dan keluarganya dideportasi dari Turki untuk kembali ke Indonesia.

Pemulangan ini dikarenakan mereka diduga mencoba masuk secara ilegal ke Suriah guna bergabung dengan The Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

‎Sang ayah, bersama istri dan tiga anaknya yang berusia antara 3-12 tahun tiba di Bali dengan penerbangan Emirates dari Istambul, Selasa (24/1) 2016. Mereka langsung di amankan oleh kepolisian setempat untuk dimintai keterangan.

Dalam keterangan kepolisian, Kamis (26/1), memang didapati adanya pemulangan dari Turki ke Indonesia terkait hal ini atas nama Triyono Utomo Abdul Bakti yang beralamat di Cilincing, Jakarta Utara‎.

Dia bersama sang istri dan tiga anaknya saat ini telah berada di Indonesia untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.(rol)