
JAKARTA – Kesaksian mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud, Jumeri, kembali mengungkap dinamika internal kementerian pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim. Ia menyebut, kebijakan yang dikeluarkan kala itu ibarat kopi hitam yang sudah siap diminum, sementara pejabat di bawahnya hanya menjalankan.
Pernyataan tersebut terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Jumeri yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ketua Tim JPU Roy Riady membacakan keterangan Jumeri yang menyebut seluruh kebijakan strategis di Kemendikbudristek berasal dari Nadiem bersama dua staf khususnya, Jurist Tan dan Fiona Handayani, serta Konsultan Teknologi saat itu, Ibrahim Arief, yang kini menjadi terdakwa dalam berkas terpisah.
“Semua kebijakan di kementerian pendidikan dibuat oleh Nadiem Makarim dengan orang dekatnya seperti Jurist Tan, Fiona, dan Ibrahim Arief,” ujar Roy saat membacakan BAP di persidangan.
Dalam keterangannya, Jumeri menggunakan analogi kopi hitam untuk menggambarkan posisinya sebagai pejabat struktural. Ia menilai kebijakan telah diramu sejak awal tanpa melibatkan banyak pejabat teknis.
“Kalau diibaratkan, seperti segelas kopi hitam yang sudah dibuat dan diramu mereka,” lanjut Roy mengutip pernyataan Jumeri.
Saat didalami jaksa, Jumeri menjelaskan bahwa pejabat eselon I dan II lebih sering menerima keputusan akhir dibandingkan terlibat dalam proses penyusunan kebijakan.
“Jadi kami eselon 1 dan 2 lebih banyak menerima kebijakan dari menteri dan staf khusus,” jawabnya dalam BAP.
Ia juga menyampaikan kesan bahwa kepercayaan pimpinan kementerian lebih besar diberikan kepada staf khusus dibandingkan pejabat struktural. Sebagai direktur jenderal, Jumeri mengaku perannya terbatas pada pelaksanaan kebijakan yang sudah ditetapkan.
Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa menyebut Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar yang dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Jaksa menilai, kewenangan menteri disalahgunakan dengan mengarahkan kajian pengadaan teknologi informasi dan komunikasi agar berujung pada satu produk, yakni perangkat berbasis Chrome. Kebijakan tersebut disebut membuat Google menjadi penguasa dalam pengadaan TIK, termasuk laptop, di lingkungan pendidikan.
Selain Nadiem, perkara ini juga menjerat Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran; serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***