
JAKARTA – Gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun yang dilayangkan pemerintah terhadap enam perusahaan yang diduga merusak hutan di Pulau Sumatera menuai dukungan sekaligus kekhawatiran dari kalangan pegiat lingkungan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menilai langkah hukum ini berisiko berujung tanpa hasil jika persoalan lama tak dibenahi.
Kepala Divisi Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Uli Arta Siagian, menyebut persoalan utama bukan pada gugatan, melainkan pada lemahnya eksekusi putusan pengadilan terhadap korporasi perusak lingkungan.
“Gugatan ini berpotensi mengulang kegagalan sebelumnya, yakni sulitnya eksekusi putusan dan tidak jelasnya penggunaan uang ganti rugi korporasi,” kata Uli di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Uli mengungkapkan, sepanjang 2015–2022 kementerian terkait telah melayangkan 31 gugatan perdata terhadap pelaku perusakan lingkungan. Dari jumlah tersebut, 21 perkara sudah berkekuatan hukum tetap dengan nilai ganti rugi mencapai Rp20,79 triliun.
Namun, realisasi pembayaran denda lingkungan dinilai jauh dari harapan. “Pembayarannya bahkan belum mencapai separuh. Pemerintah selalu menyebut kesulitan mengeksekusi karena mekanisme perdata tidak punya daya paksa,” ujarnya.
Menurut Uli, kondisi itu memunculkan kekhawatiran gugatan senilai Rp4,8 triliun kali ini akan bernasib sama. Ia menilai, tanpa terobosan dalam penegakan putusan, gugatan hanya akan berhenti di atas kertas.
Selain soal eksekusi, Walhi juga menyoroti minimnya transparansi pengelolaan dana denda yang telah dibayarkan perusahaan. Hingga kini, publik disebut tidak pernah memperoleh laporan rinci terkait penggunaan dana tersebut, khususnya untuk pemulihan lingkungan.
“Kita tidak tahu berapa besar dana yang benar-benar digunakan untuk memulihkan lingkungan dan program apa saja yang dijalankan,” ungkapnya.
Uli menilai Indonesia belum memiliki mekanisme khusus pengelolaan dana ganti rugi lingkungan. Ia membandingkan dengan Kanada yang memiliki environmental damage fund untuk memastikan dana denda langsung digunakan memulihkan kerusakan.
“Di sini, dana denda masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Beda dengan Kanada yang memang menyiapkan badan khusus untuk pemulihan lingkungan,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan gugatan ini dilayangkan karena dampak kerusakan hutan telah memutus mata pencaharian warga dan merusak fungsi lingkungan di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
“Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat menanggung akibatnya sendirian. Kami memegang teguh prinsip perusak membayar,” kata Hanif, Jumat (16/1/2026).
Gugatan difokuskan pada pemulihan ekosistem di Daerah Aliran Sungai Garoga dan Daerah Aliran Sungai Batang Toru. KLH/BPLH mendaftarkan gugatan secara serentak di Pengadilan Negeri Kota Medan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasil pengawasan lapangan menunjukkan, aktivitas enam perusahaan tersebut diduga menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare. Total gugatan mencakup kerugian lingkungan sebesar Rp4,65 triliun dan biaya pemulihan ekosistem Rp178,48 miliar, yang dirumuskan untuk mengembalikan fungsi lingkungan bagi masyarakat sekitar. ***