TELUKKUANTAN – NI, warga Pulaukopung, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tak bisa berkutik saat ditangkap polisi. Saat itu, ia sedang menunggu pelanggan sambil bermain di sebuah warnet di Kelurahan Pasarbenai.

Peristiwa penangkapan pemuda ini terjadi pada Selasa (17/5/2022) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. NI sempat mengelabuhi petugas dengan cara menyimpan narkotika di suatu tempat, posisinya tidak jauh dari pelaku.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Saat penggeledahan, polisi menemukan uang senilai Rp750 ribu. Uang itu hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu.

"Jadi, ada lima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang kita amankan. Kemudian, ada juga Hp sebagai alat komunikasi untuk transaksi," ujar Kapolres Kuansing melalui Kasat Narkoba, AKP PJ Nababan, Rabu (18/5/2022) di Telukkuantan.

Dikatakan Nababan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di Pulaukopung. Polisi melakukan penyelidikan dan ditangkaplah NI.

"Sekarang pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut," ujar Nababan didampingi Kasubag Humas, AKP Tapip Usman.

NI disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009 ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 12 tahun penjara.***