TELUKKUANTAN – TL alias T (19) dan RS alias G (20), warga Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, tak berkutik saat ditangkap polisi. Keduanya ditangkap ketika hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah desa tersebut.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, penangkapan kedua pemuda tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Koto Sentajo.

"Berbekal informasi ini, tim melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengintaian, tepat pukul 00.30 WIB, keduanya ditangkap," ujar Kapolres Kuansing melalui Kasat Resnarkoba, AKP PJ Nababan, Jumat (17/6/2022) siang di Telukkuantan.

Kedua pemuda tersebut di tangkap di pinggir jalan, tepatnya di depan Kantor Camat Sentajo Raya. Mereka sedang menunggu pelanggan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu. Kemudian, pelaku juga menyimpan satu paket lainnya di dalam dompet.

"Kini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut," kata Nababan. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.***