
SIAK - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak resmi memperbarui struktur pertahanan digitalnya guna menyukseskan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Pembaruan dilakukan melalui penyempurnaan Surat Keputusan Tim Tanggap Insiden Siber Tahun 2026 sebagai revisi atas SK Tim SCIRT Tahun 2023, Kamis (18/6/2026).
Pertemuan penataan regulasi siber ini diadakan di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak bersama Badan Siber dan Sandi Negara. Rapat strategis tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak, Rozi Chandra yang diwakili oleh Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Kabupaten Siak, Hendra, didampingi jajaran kepala bidang lainnya.
"Ke depan berbagai indikator pembangunan seperti Indeks Keamanan Informasi, Indeks Keamanan Budaya Digital, Indeks Pembangunan Statistik, indeks geospasial, Indeks Satu Data Indonesia akan terintegrasi dengan Indeks Pemerintahan Digital," urai Hendra.
Penataan ulang fungsi dan tugas ini bertujuan memberikan kejelasan tanggung jawab bagi setiap unsur pemerintahan dalam menghadapi dinamika teknologi. Dengan sistem keamanan informasi dan tata kelola yang terintegrasi secara baik, lompatan transformasi digital di masa depan diyakini akan berjalan lebih andal, cepat, dan terpercaya. ***