
DUMAI, GORIAU.COM - Broderick Chin alias Acin, pelaku dugaan kasus pelecehan terhadap Bendera Merah Putih saat HUT RI ke 68 di Dumai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Yudi Kurniawan SIK, kepada GoRiau.com menyebutkan pelaku tengah diperiksa secara intensif sebagai tersangka saat ini.
"Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan secara intensif sebagai tersangka, dan dalam waktu dekat pasti dilakukan penahanan," ujarnya.
Sebelumnya kepolisian mengagendakan pemanggilan saksi ahli bahasa dan pidana terhadap kasus pelecehan tersebut. Namun sampai sekarang sudah dilakukan panggilan terhadap para saksi.
"Kita sudah agendakan, namun sampai sekarang sudah kita lakukan pemanggilan dengan menyurati para saksi ahli bahasa dan pidana," ungkap Yudi.
Namun disebutkan Kapolres, apapun pengakuan dari Acin, yang terpenting pihak penyidik sudah menemukan beberapa barang bukti untuk menjerat pelaku.(egy)