
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Tim penyidik Polres Pelalawan menyatakan, berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas rawat inap di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, proyek milik Dinas Kesehatan Provinsi Riau, telah masuk tahap pertama.
"Kasus ini telah melilit sembilan tersangka. Selain orang dari Diskes Provinsi Riau, juga melibatkan dua orang dari pihak kontraktor,"terang Kasat Reskrim Polers Pelalawan, AKP Bimo Ariyanto SH SIK, Kamis (10/4/2014).
Dijelaskan Bimo, puskemas rawat inap di Kecamatan Teluk Meranti, dibangun oleh Diskes Provinsi Riau dari APBD Riau tahun 2008. Namun sempat terhenti, hingga dianggarakan lagi pada 2010 lalu, dengan total anggaran Rp 2,2 miliar.
"Hasil pekerjaan tidak sesuai perencanaan hingga nyaris rubuh dan tidak bisa digunakan,"ungkapnya.
Disebutkan Bimo, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Indra Andamar. Direktur perusahaan tersebut, DS, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama GS, kontraktor.
Beberapa waktu lalu, sambung Bimo, penyidik berhasil menyita 21 item berkas dari Kantor Diskes Provinsi Riau. Tim Tipikor Polres melakukan penggeledahan di Kantor Diskes di Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru.
"Berkas yang sudah kita sita itu sudah cukup membantu penyidikan dalam kasus ini,"tandasnya.(rkn)