PEKANBARU – Sidang dugaan korupsi terkait dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Bengkalis kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam sidang yang berlangsung Senin (24/2/2025), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau dan Kejari Bengkalis menghadirkan sejumlah saksi untuk terdakwa Hartono dan Suyanto. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Guntur, auditor madya dari Kantor BNI Pusat.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Aziz Muslim, SH, JPU Muspidauan, SH, dan Benny Lubis, SH, Guntur mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi ini terungkap berkat audit yang dilakukan pihaknya pada tahun 2023. Audit tersebut dilakukan berdasarkan surat tugas dari BNI Pusat untuk menyelidiki penyaluran dana KUR di KCP BNI Bengkalis sepanjang 2020 hingga 2022.

"Kami melakukan audit karena ada pengucuran KUR yang cukup tinggi di KCP BNI Bengkalis," ujar Guntur dalam persidangan.

Dari hasil audit, ditemukan indikasi penyalahgunaan dana KUR yang diberikan kepada 39 debitur, masing-masing menerima Rp100 juta, dengan total pencairan Rp3,9 miliar. Dana tersebut kemudian dialihkan ke rekening milik terdakwa Hartono. Hal serupa juga terjadi pada terdakwa Suyanto, di mana dana sebesar Rp1 miliar yang diberikan kepada 10 kreditur dialihkan ke rekening pribadinya.

Dalam proses pencairan dana tersebut, saksi menilai adanya beberapa pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Di antaranya, pengambilan dana dilakukan melalui perwakilan, bukan langsung oleh kreditur. Selain itu, pencairan kredit dilakukan meskipun belum ada kepastian terkait jaminan atau agunan.

Awalnya, kredit ini berjalan lancar karena angsuran tetap dibayarkan oleh para kreditur. Namun, seiring waktu, pembayaran kredit mulai mengalami kemacetan. Dari temuan tersebut, akhirnya terungkap bahwa dana KUR telah disalurkan tidak sesuai peruntukannya.

Dalam kasus ini, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***