JAKARTA – Direktur Eksekutif ‘Goverment Against Corruption & Discrimination (GACD), Andar M. Situmorang menegaskan, dirinya tak akan segan mempolisikan komisioner KPK jika tak memproses dugaan korupsi eks. Mendikbud, Anies Baswedan.

Kepada GoNews Grup, Selasa (08/10/2019), Andar menegaskan bahwa laporannya bukan laporan sembarangan karena, alat bukti untuk memproses lebih jauh sebuah perkara, telah terpenuhi.

"Ada (alat bukti, red), komplit diterima Dumas KPK, memenuhi bukti-bukti permulaan yang cukup," kata Andar.

Pelaporan dugaan korupsi yang disinyalir melibatkan Anies Baswedan ini terkait dengan Dana 'Frankpurt Book Fair' tahun 2015 (14-18 Oktober 2015) sebesar Rp 146 Milyar dengan modus operandi kejahatan jabatan pada Pameran Kebudayaan lndonesia dan Buku Laskar Pelangi, menyusupkan kegiatan pameran Buku AMBA dan PULANG yang mambahas mengenai pembasmian PKI tahun 1965.

Andar, melaporkan dugaan korupsi Anies tersebut ke KPK pada Kamis (9/3/2017) silam. Merasa laporannya tak kunjung diproses oleh Lembaga Anti Rasuah itu, Andar mendatangi Gedung KPK pada Senin (7/10/2019) dan mengultimatum akan pidanakan para komisioner KPK sebelum habis masa jabatan mereka, akhir 2019 ini.

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai Andar telah melakukan kejahatan jabatan, yakni dengan sengaja hentikan penyidikan perkara dugaan korupsi Anies Baswedan sebesar Rp 146 Millyar saat menjabat Mendikbud RI.

"Apabila dalam bulan ini Anis Baswedan tidak ditetapkan sebagai tersangma maka saya akan pidanakan 5 komisioner KPK," tegas Andar.***