
SELATPANJANG – Jajaran Polres Kepulauan Meranti, Riau berhasil meringkus alias menangkap dua terduga pelaku pembakar lahan di wilayah setempat.
Kedua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Polres, AKP Roemin Putra SH MH, KBO Satreskrim Polres, Ipda Hendiyanto SH, dan Kanit Tipidter Satreskrim Polres, Ipda Ariyadi SH, berlangsung di Mapolres Kepulauan Kepulauan Meranti, Jumat (1/8/2025) sore.
Adapun kedua tersangka diamankan di lokasi yang berbeda. Dari hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka kebakaran lahan di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang berinisial Her (49) alias Er (perempuan). Sedangkan satu tersangka lagi merupakan kasus kebakaran lahan di Desa Tenan, Kecamatan Tebingtinggi Barat, berinisial Su alias Ha (laki-laki). Keduanya diduga dengan sengaja melakukan pembakaran di lahan masing-masing hingga mengakibatkan kebakaran dengan total luas sekitar 1,5 hektare.
Kasus pertama terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025, di kebun kelapa milik KH di Jalan Wanawijaya, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang. Dalam kejadian ini, Her alias Er istri dari KH mengakui telah membakar tumpukan semak dan pelepah kelapa kering sekitar pukul 11.00 WIB, lalu meninggalkan lokasi.
Api kemudian menyebar dan diketahui warga setempat, hingga lahan seluas 0,5 hektare terbakar. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, satu mancis, pelepah kelapa dan rumput terbakar. Er ditangkap pada 24 Juli 2025.
Kasus kedua terjadi di Desa Tenan, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada Selasa, 29 Juli 2025. Su alias Ha diduga membakar lahan miliknya yang mengakibatkan kebakaran seluas sekitar 1 hektare. Kebakaran tersebut pertama kali diketahui warga usai terdengar suara letusan dari kejauhan. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 21.00 WIB oleh warga.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, seperti dua buah parang, satu mancis, kayu bekas terbakar, dan beberapa bibit tanaman. Su ditangkap dan diperiksa pada 31 Juli 2025 di Polres Kepulauan Meranti.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata AKBP Aldi.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan karena berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan, serta merugikan negara.
"Penangkapan dua tersangka ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak pelaku Karhutla. Kami harap ini memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar," tegasnya.
Selain penegakan hukum, lanjut AKBP Aldi, Polres Kepulauan Meranti juga aktif melakukan upaya pencegahan. Sosialisasi rutin dilakukan melalui pemasangan spanduk larangan membakar lahan serta patroli dialogis ke desa-desa.
"Sebenarnya penegakan hukum adalah langkah terakhir. Kami lebih mengedepankan upaya pencegahan, memberikan pemahaman ke masyarakat agar tidak terjerat hukum," pungkasnya. ***