PEKANBARU – Bukannya menikmati hasil kejahatan mereka, dua pegawai salah satu bank BUMN, yakni Syahroni, seorang Pimpinan Cabang, dan Vanni Setiabudi, seorang Account Officer, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Perbuatan keduanya berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Junismero, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi melalui skema penyaluran kredit yang melanggar aturan.

“Tersangka ini memberikan kredit dengan cara yang tidak sesuai prosedur. Mereka merekayasa data agar pengajuan kredit terlihat memenuhi syarat, padahal kenyataannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Junismero pada Selasa (10/12/2024).

Akibat ulah mereka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp7,976 miliar.

“Total pengajuan kredit yang mereka lakukan mencapai Rp8 miliar, dan kerugian negara dari penyaluran tersebut hampir menyentuh angka Rp7,976 miliar. Modus mereka melibatkan penggunaan KTP pihak lain yang dipinjam untuk mengajukan kredit,” tambahnya.

Junismero juga menyebutkan bahwa sebagian besar pemilik KTP yang digunakan dalam kejahatan ini tidak mengetahui nama mereka telah dimanfaatkan.

“Dari 16 KTP yang digunakan, 14 di antaranya tidak mengetahui bahwa nama mereka telah diajukan sebagai pemohon kredit,” ungkapnya.

Untuk mempermudah penyelidikan, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kami menitipkan kedua tersangka di Rutan Sialang Bungkuk sementara waktu untuk mempercepat proses hukum hingga bisa segera dibawa ke persidangan,” pungkas Junismero. ***