
PANGKALAN KERINCI – Dua pabrik kelapa sawit milik PT Mitra Unggul Pusaka (PT MUP), yakni Pabrik Segati (PSG) dan Pabrik Penarikan (PPR), berhasil meraih penghargaan Zero Accident Award 2024. Penghargaan bergengsi ini diberikan oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau sebagai bentuk apresiasi atas komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau, Boby Rachmat, dalam acara Malam Anugerah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2024 yang digelar di Hotel Prime Park, Pekanbaru, pada 19 November 2024. PT MUP merupakan salah satu unit bisnis dari Asian Agri yang beroperasi di Riau.
Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi, yang membuka acara tersebut, menegaskan pentingnya penerapan K3 di semua sektor industri.
"Penghargaan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja. K3 harus menjadi prioritas utama di setiap perusahaan," ujar Rahman dalam sambutannya.
Dedikasi Tim HSE
Manager PSG, Joyi Wijaya, mengungkapkan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras tim Health, Safety & Environment (HSE) di pabriknya.
"Penghargaan ini diraih berkat dukungan dan kerja sama tim HSE yang konsisten menjaga keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus mengutamakan K3 dalam setiap aktivitas, mempertahankan capaian, dan memperbaiki kekurangan yang ada," kata Joyi.
Sementara itu, Manager PPR, Marthin Luther Limbeng, menyoroti pentingnya K3 tidak hanya bagi karyawan, tetapi juga bagi keluarga mereka.
"K3 tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga memberikan rasa aman bagi keluarga di rumah. Dengan menjaga keselamatan di tempat kerja, kita berkontribusi pada kesejahteraan orang-orang terdekat kita," jelas Marthin.
Acara ini menjadi ajang apresiasi bagi perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan komitmen tinggi terhadap penerapan K3. Pemerintah Provinsi Riau berharap penghargaan ini dapat menginspirasi lebih banyak perusahaan untuk meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja. ***