BAGANSIAPIAPI - Peraturan Bupati (Perbup) Rokan Hilir (Rohil), Riau tentang pedoman pemilihan Kepala Desa sudah siap. Tinggal memasuki tahap koordinasi dan konsultasi antara seluruh stakeholder.

Hal ini sangat diapresiasi oleh Anggota DPRD Rohil, Bakhtiar, SH. Dengan demikian, DPRD hanya memantau kinerja pemerintah.

"Saat ini hanya tinggal tahap pemantapan. Kita akan senantiasa mengawasi agar proses ini berjalan sesuai dengan harapan masyarakat," kata Bakhtiar, Senin (15/2/2016).

Bakhtiar mengungkapkan, dia sangat mendukung upaya pemerintah agar pemilihan kepala desa bisa berjalan Jurdil karena kegiatan tersebut merupakan pesta rakyat dengan memilih pemimpinnya sendiri.

Rencana pemilihan yang akan dilaksanakan pada bulan Juli, lanjut dia, merupakan keputusan bersama dan tidak ada lagi alasan untuk mengundurkan waktunya.

"Pelaksanaan Pilkades pada 17 Juli nanti. Jika ada perubahan waktu, persoalan itu tidak lebih pada persoalan tekhnis," ujarnya.

Namun demikian, dia sangat berharap pelaksanaan Pilkades yang bertepatan pada bulan puasa dapat terlaksana. Mengingat masyarakat sangat menanti-nantikan sosok pemimpin sesuai kriteria yang inginkan.(amr)