PEKANBARU - Sekertaris Komisi A DPRD Riau Drs. Suhardiman Amby mengapresiasi wacana yang akan dilakukan Polda Riau menindak para perambah hutan di kawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN). Karena sejak dulu kepolisian harus mengambil tindakan, mengingat luas taman nasional itu terus menyusut sejak ditetapkan.

"Kami apresiasi apa yang akan dilakukan oleh Polda Riau. Kami berharap ini bukan sekedar wacana saja. Karena memang sejak dulu kami mengharapkan polisi turun tangan. Ini kategorinya pelanggaran pidana sangat serius," kata Suhardiman Amby, Rabu (8/2/2017).

Ia menyebutkan, saat ini luas kawasan hutan TNTN hanya tersisa kurang 18 ribu hektar dari total sebelumnya seluas 83 ribu. Ia menilai tidak susah untuk polisi mengambil langkah hukum serius, karena data terkait itu sudah pernah diberikan pihaknya. Bahkan data itu diklaim paling lengkap.

"Kalau polisi serius, sebenarnya tidak susah. Data yang kami kasih lengkap kok, termasuk TNTN itu. Penyelesaian perambahan kawasan TNTN ini kan sebenarnya tinggal komitmen bersama saja mau atau tidak. Jangan negara ini dikangkangi kepentingan cukong," tegas Suhardiman. 

Ia juga mengingatkan kepada Kapolda untuk tidak hanya fokus pada PKS dan perusahaan yang beroperasi di zona inti dan penyangga saja. Tapi juga yang berada di sekitar itu. Sebab fakta di lapangan yang ditemukan oleh Pansus Monitoring dan Perizinan Lahan, PKS yang berada disekitar juga menjadi biang kerok perambahan kawasan TNTN itu. 

"Perlu juga menjadi catatan, bahwa adanya perambahan kawasan hutan dikarenakan menjamurnya PKS non kebun disekitar area itu. Logikanya kan karena mereka banyak membutuhkan buah, sementara perusahaan tidak punya kebun," tegasnya. 

Baca Juga: Intai Area TNTN, Pesawat Satgasud Temukan Pondok 'Terlarang' yang Dijaga OTK, Ini Reaksi Danlanud...

Contoh seperti di Kecamatan Pangkalan Kuras, dimana PT SSS merupakan PKS dengan kapasistas 60 ton/jam. Sementara faktanya PT SSS tidak memiliki kebun, maka yang terjadi perusahaan menerima buah dari kawasan ilegal.

"Contoh kecil saja PT SSS itu kapasitas terpasang besar 60 ton/jam. Merek tidak punya kebun, terus buahnya dari mana?. Kuat duagaan kami ya dari kawasan ilegal itu. Ini baru satu dari 119 PKS yang beroperasi dengan modus serupa," ujar dia. 

Suhardiman berharap wacana Polda dapat diimplementasikan. Karena para perambah di kawasan TNTN bukan pihak sembarangan. Banyak cukong-cukong besar bermain disana.

"Ya jangan tebang pilih, sikat semua, kan gitu. Supaya tidak menimbulkan polemik dikemudian hari," tutupnya. ***