PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau dan Jasa Raharja resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus menyertakan KTP pemilik awal kendaraan, Senin (11/5/2026).

Ketua Pansus Ranperda OPD DPRD Riau, Abdullah, mengatakan pihaknya sangat mendukung kebijakan tersebut karena dinilai mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Tadi pagi saya menyaksikan MoU antara Bapenda, Dirlantas dan Jasa Raharja tentang pembayaran pajak tanpa menggunakan KTP asli pemilik kendaraan pertama,” ujarnya.

Menurut politisi PKS itu, selama ini banyak masyarakat mengalami kendala saat membayar pajak kendaraan karena tidak memiliki KTP asli pemilik pertama, terutama untuk kendaraan bekas yang belum balik nama.

“DPRD Riau sangat mendukung MoU ini karena diharapkan dapat menambah minat para pemilik kendaraan yang selama ini terkendala karena tidak memiliki KTP asli pemilik pertama kendaraan. Dengan begitu peningkatan PAD dari pajak kendaraan dapat ditingkatkan,” katanya.

Ia juga meminta agar kebijakan tersebut segera disosialisasikan secara luas kepada masyarakat agar manfaatnya dapat segera dirasakan.

Dalam kesepakatan tiga pihak tersebut, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun 2026 tanpa dibebani persyaratan administrasi berupa KTP pemilik pertama kendaraan.

Langkah ini diambil sebagai upaya mengurangi hambatan administrasi yang selama ini kerap menjadi kendala bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat sehingga pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah dan tingkat kepatuhan meningkat,” demikian disampaikan dalam pembahasan MoU tersebut.

Usai penandatanganan MoU, Abdullah meminta pemerintah langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Media massa juga diharapkan dapat membantu menyebarluaskan informasi terkait perubahan prosedur pembayaran pajak tersebut agar jangkauan informasi lebih luas dan mudah dipahami masyarakat.

Program ini mulai diterapkan di Provinsi Riau perhari ini sebagai langkah implementasi daerah menindaklanjuti arahan hasil pertemuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) di Semarang yang meminta daerah melakukan kesepakatan bersama antara Bapenda, kepolisian, dan Jasa Raharja.

Meski demikian, masyarakat yang kendaraannya masih atas nama pemilik lama tetap diimbau untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan ke pemilik baru.

"Ini hanya berlaku sepanjang tahun 2026, jadi bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas segera lakukan balik nama," tutupnya. ***