
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Anggota DPRD Pelalawan, menyatakan jika naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Corporate Sosial Responsibility (CSR) sudah dalam proses di dewan, dan akan segera dilakukan pengesahan terhadap Peraturan Daerah (Perda ) CSR.
Hal ini disampaikan oleh Eka Putra, S.Sos. Menurutnya, hal itu merupakan solusi dan jawaban atas sulitnya pengawasan program pelaksanaan CSR perusahaan.
Diterangkan Eka Putra, setelah dibentuk Forum CSR, dimana seluruh perusahaan akan bergabung di dalamnya. Sehingga, informasi yang dibutuhkan sebagai laporan pelaksanaan program CSR perusahaan diperoleh Pemkab Pelalawan.
"Tentunya Pemkab tak susah-susah lagi langsung mendatangi perusahaan," katanya, akhir pekan kemarin.
Diakui Eka Putra, belum ada ukuran dan penilaian pasti soal pelaksanaan program CSR oleh perusahaan di Pelalawan. Lebih banyak perusahaan-perusahaan bermain tunggal dengan programnya tanpa melibatkan peran Pemerintah.
"Jarang, perusahaan mau menggandeng Pemda dalam menjalankan program CSR nya. Wajar saja kesan pencitraan dan promosi perusahaan teramat kental dalam program CSR nya," bebernya.
Eka Putra menambahkan, jika sudah ada Perda CSR dan Forum CSR kedepan akan lebih jelas point-pointnya. Pengawasan dan pemantauan akan bisa dilakukan sehingga perusahaan tidak bisa lagi main-main dengan program CSR nya.
"Sebab program CSR itu kewajiban dan tanggungjawab perusahaan, dan memang sudah di Undang-undangkan," tandasnya.(***)