
PEKANBARU – Anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menerapkan penegakan peraturan secara adil dan konsisten dalam melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL). Menurut dia, seluruh pedagang yang melanggar aturan harus diperlakukan sama agar tidak menimbulkan persepsi adanya penegakan hukum yang tebang pilih.
Pernyataan itu disampaikan Zulkardi menanggapi video viral penertiban seorang pedagang bunga di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Selasa (30/6/2026). Dalam video tersebut, petugas Satpol PP mengamankan barang dagangan seorang pedagang wanita, sementara di lokasi yang sama masih terlihat pedagang lain berjualan di atas trotoar.
"Saya sudah mencermati video yang beredar. Kita semua memahami bahwa Satpol PP memiliki tugas menegakkan Peraturan Daerah, menjaga ketertiban umum, dan menciptakan ketenteraman masyarakat. Jadi, penertiban terhadap pedagang yang melanggar aturan memang merupakan bagian dari tugas mereka," kata Zulkardi kepada GoRiau.com, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, trotoar merupakan fasilitas umum yang tidak diperbolehkan digunakan sebagai tempat berjualan. Karena itu, tindakan penertiban memiliki dasar hukum yang jelas.
Namun, menurut Zulkardi, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten terhadap seluruh pelanggar.A26"Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah mengapa hanya satu pedagang yang barang dagangannya diamankan, sementara dalam video masih terlihat pedagang lain yang juga berjualan di atas trotoar. Kalau dasar penindakannya adalah Perda, maka aturan itu harus diberlakukan sama kepada semua pihak tanpa terkecuali," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan, penegakan hukum yang tidak dilakukan secara merata berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Jangan sampai muncul anggapan bahwa penertiban dilakukan secara tebang pilih. Prinsip keadilan harus menjadi landasan dalam setiap penegakan aturan," katanya.
Selain menyoroti konsistensi penertiban, Zulkardi meminta Pemerintah Kota Pekanbaru tidak hanya mengedepankan tindakan represif terhadap pedagang kaki lima. Menurut dia, pemerintah juga memiliki tanggung jawab menyediakan solusi bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupannya dari usaha kecil.
"Pedagang UMKM bukan musuh pemerintah. Mereka adalah masyarakat yang sedang berjuang mencari nafkah untuk keluarganya. Karena itu, ketika ditertibkan, pemerintah juga harus menghadirkan solusi, misalnya dengan menyiapkan lokasi berjualan yang layak dan tidak melanggar aturan," tuturnya.
Ia menilai pendekatan yang mengedepankan pembinaan akan lebih efektif dibandingkan penertiban semata.
"Penegakan aturan memang penting, tetapi keadilan, kemanusiaan, dan keberpihakan kepada masyarakat kecil juga harus menjadi bagian dari setiap kebijakan pemerintah. Dengan begitu, ketertiban kota dapat terwujud tanpa menghilangkan kesempatan masyarakat untuk mencari penghidupan yang layak," kata Zulkardi.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto menjelaskan keributan yang terjadi saat penertiban di Jalan Diponegoro bukan terjadi antara petugas dan pedagang, melainkan dipicu perselisihan antarpedagang yang berebut lokasi berjualan setelah salah satu di antaranya diminta meninggalkan trotoar. Satpol PP, kata dia, hanya menjalankan penegakan Perda terhadap pedagang yang berjualan di fasilitas umum. ***