
PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru akan memanggil Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Pekanbaru bersama sejumlah camat untuk meminta penjelasan terkait lambatnya penyelesaian sanggahan hasil pemilihan Ketua RT dan RW di sejumlah wilayah. Keterlambatan ini berdampak pada diundurnya pelantikan serentak yang dicanangkan oleh Pemko Pekanbaru.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Syafri Syarif mengatakan, hingga memasuki awal Juli 2026 pihaknya belum menerima penjelasan resmi dari DP3APM mengenai perkembangan penyelesaian sanggahan yang sebelumnya dijanjikan segera dituntaskan.
"Yang menjadi perhatian kami bukan sekadar ada atau tidak adanya sanggahan, tetapi bagaimana pemerintah menyelesaikannya. Sampai hari ini kami belum mendapatkan penjelasan resmi dari DP3APM terkait progres penyelesaian sanggahan tersebut. Karena itu kami akan memanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan secara langsung," kata Syafri kepada GoRiau.com, Rabu (1/7/2026).
Menurut Syafri, sejak awal DPRD mendorong agar seluruh tahapan pemilihan RT dan RW berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Namun, apabila proses sanggahan terus berlarut, hal itu dikhawatirkan berdampak terhadap kepastian administrasi pemerintahan di tingkat lingkungan.
"Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian. Sanggahan ini harus segera diselesaikan karena menyangkut legalitas pengurus RT dan RW yang nantinya akan memberikan pelayanan langsung kepada warga," ujarnya.
Ia menegaskan, rapat dengar pendapat tidak hanya menghadirkan DP3APM, tetapi juga camat yang wilayahnya masih menyisakan persoalan agar DPRD memperoleh gambaran utuh mengenai kendala di lapangan.
"Kami ingin mendengar langsung dari dinas maupun camat. Apa kendalanya, apakah persoalannya di administrasi, di tingkat kelurahan, atau memang ada sengketa yang belum selesai. Semua itu harus dijelaskan agar tidak menjadi tanda tanya di tengah masyarakat," katanya.
Menurut Syafri, Komisi I juga ingin memastikan setiap sanggahan diproses secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau memang ada masyarakat yang mengajukan sanggahan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme. Tetapi jangan juga prosesnya terlalu lama. Pemerintah harus memberikan kepastian, apakah sanggahan diterima atau ditolak beserta dasar hukumnya. Itu penting agar tidak memunculkan spekulasi maupun polemik baru," ujarnya.
Komisi I, kata dia, menjadwalkan pemanggilan DP3APM dan para camat pada pekan depan. DPRD berharap rapat tersebut menghasilkan kepastian mengenai penyelesaian seluruh sanggahan yang masih tersisa beserta jadwal tindak lanjutnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru menargetkan seluruh proses sanggahan hasil pemilihan RT dan RW dapat diselesaikan sebelum pelantikan serentak. Kepala DP3APM Kota Pekanbaru Erna Juita pada pertengahan Juni menyatakan dokumen sanggahan masih dalam proses telaah, termasuk pembahasan bersama bagian hukum, sehingga pelantikan dan penyerahan surat keputusan kepada RT/RW terpilih menunggu seluruh proses tersebut rampung. Di awal tahapan, Pemko juga telah membentuk tim uji kelayakan dan kepatutan untuk menyamakan persepsi pelaksanaan pemilihan RT/RW di seluruh kelurahan. ***