PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menaikan tarif dasar jasa layanan parkir tepi jalan umum mulai September 2022. Sebelum resmi, tarif baru itu bakal diujicoba pada Agustus 2022.

Pada tarif dasar baru ini kendaraan roda dua naik menjadi Rp2 ribu, dimana sebelumnya hanya Rp1 ribu untuk satu kali parkir. Kemudian untuk roda empat naik menjadi Rp3 ribu, dimana sebelumnya hanya Rp2 ribu untuk satu kali parkir.

Namun sebelum itu diterapkan DPRD Kota Pekanbaru meminta Pemko Pekanbaru terlebih dahulu memperbaiki Peraturan Daerah (Perda) yang sebelumnya menjadi dasar retribusi tarif parkir. Sebab, kenaikan tarif ini tidak cukup sebatas Peraturan Walikota (Perwako) saja.

"Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah Dishub Pekanbaru,red) segera melakukan revisi Perda (Peraturan Daerah) tarif parkir, kami (DPRD Pekanbaru) tidak berkenan apabila tarif retribusi itu hanya menggunakan Perwako," kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, Senin (18/7/2022).

Lanjut politisi Demokrat ini, tarif parkir yang bersifat pungutan uang masyarakat ini harus melalui mekanisme dan kajian-kajian akademis.

Sehingga politisi Demokrat inipun menekannkan agar kenaikan tidak dilaksanakan dulu oleh Pemko Pekanbaru.

"Perlu kajian teknis maupun akademis. Kami sarankan untuk tidak melakukan kenaikan dulu sebelum adanya pembahasa dengan DPRD Pekanbaru," terangnya.

Yang terpenting dalam alasan penundaannya ialah soal pelayanan yang diberikan oleh juru parkir jika tarif dinaikkan, tentu antara pelayan dan tarif harus seimbang.

Sehingga bagaimana peningkatan pelayanan seiring denga meningkatnya tarif. Jangan hanya semata-semata menaikan tarif namun pelayanan tidak ditingkatkan.

"Iya, jangan juga dulu lakukan (kenaikan parkir)," jelasnya.

Alasan Pemko Pekanbaru menaikkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua menjadi Rp2 ribu dan roda empat Rp3 ribu ialah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dan untuk mengurangi mobilitas jumlah masyarakat menggunakan kendaraan pribadi.

"Berkaitan dengan pendapatan retribusi, kami dari Banggar (Badan Anggaran DPRD Pekanbaru) membahas itu juga. Kami juga membahas retribusi parkir ini dalam Banggar, ini lagi dilakukan evaluasi," tutupnya. ***