PEKANBARU – Kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru yang mendorong aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN untuk memilah sampah dari rumah dinilai sebagai langkah maju. Namun, DPRD Kota Pekanbaru mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada tataran administratif tanpa kesiapan sistem yang memadai.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz, mengatakan kebijakan melalui surat edaran tersebut harus diikuti dengan kesiapan infrastruktur dan mekanisme pelaksanaan yang jelas.

“Saya menilai ini langkah maju, tetapi tidak boleh berhenti pada pendekatan administratif semata. Kewajiban memilah sampah jangan sampai hanya menjadi formalitas atau beban tambahan tanpa sistem yang siap,” ujar Zulfan kepada Goriau melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/4/2026).

Menurut dia, potensi pengurangan sampah hingga sekitar 10 ton per hari yang disampaikan pemerintah perlu diuji secara realistis. Ia mempertanyakan apakah target tersebut telah didukung fasilitas pemilahan, sistem pengangkutan terpisah, hingga pengolahan sampah organik yang memadai.

“Kalau tidak didukung sistem yang jelas, kebijakan ini berisiko hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya,” kata dia.

Zulfan juga menekankan pentingnya pengawasan yang konsisten dari organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk penerapan mekanisme penghargaan dan sanksi secara transparan.

“Jangan sampai aturan ini tajam ke bawah, tetapi longgar dalam implementasinya di level tertentu,” ujarnya.

Selain aspek teknis, ia menilai pendekatan edukasi dan perubahan perilaku menjadi faktor kunci keberhasilan kebijakan tersebut. Tanpa pemahaman yang kuat, masyarakat maupun ASN berpotensi menjalankan aturan hanya secara simbolis.

“Kalau tidak dibarengi edukasi, bisa muncul resistensi atau sekadar dijalankan sebagai formalitas,” kata Zulfan.

Ia menegaskan, DPRD pada prinsipnya mendukung arah kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber tersebut. Namun, pemerintah kota diminta memastikan kesiapan sistem, konsistensi pengawasan, serta keadilan dalam penerapan aturan.

“Kalau tidak, target pengurangan sampah hanya akan menjadi angka di atas kertas,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran Nomor P.500.9.14.2/DLHK/1/2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Rumah menuju Pekanbaru Green City.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menyebutkan kebijakan tersebut mendorong ASN menjadi motor penggerak pengelolaan sampah dari sumber. Berdasarkan perhitungan, potensi pengurangan sampah dari ASN diperkirakan mencapai sekitar 10 ton per hari.

Kebijakan ini juga menekankan pengolahan sampah organik secara mandiri di rumah serta pemilahan sampah anorganik untuk didaur ulang, sebagai bagian dari upaya mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA). ***