BENGKALIS, GORIAU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis meminta Dinas Pendidikan Bengkalis untuk segera membubarkan seluruh sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dinas Pendidikan Bengkalis harus bersikap agar tidak menjadi permasalahan.

Anggota Komisi IV DPRD Bengkalis, Iskandar Budiman kepada wartawan mengatakan, Dinas Pendidikan harus mematuhi hukum sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tentang RSBI.

''RSBI sudah dinilai memicu munculkan diskriminasi diantara siswa sekolah di semua tingkatan karena terjadi pengelompokan dalam pola pembelajaran, dan itu sudah dikuatkan dengan putusan MA, jadi tak perlu menunggu lagi,'' ujar Iskandar.

Iskandar juga meminta pelaksanaan peleburan itu sudah harus dilaksanakan pada tahun 2013 ini, dengan cara melebur siswa-siswi RSBI dengan siswa di sekolah umum biasa. ''Langkah tersebut harus segera diambil karena sudah ada putusan MA, bahwa RSBI harus dihapuskan,” ungkap anggota Fraksi Partai Golkar. (jfk)