JAKARTA - Komisi III DPR RI mendesak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar mengoptimalkan fungsi kontra radikalisasi dan deradikalisasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Komisi III DPR RI medesak Kepala BNPT untuk meningkatkan koordinasi dengan lembaga terkait untuk mengoptimalkan fungsi kontra radikalisasi dan deradikalisasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir dalam rapat kerja dengan Kepala BNPT, Suhardi Alius di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019) kemarin.Komisi III DPR RI juga, kata Adies, mendesak Kepala BNPT agar mengoptimalkan fungsi pencegahan penanggulangan terorisme. BNPT disarankan dengan sangat agar melakukan langkah-langkah antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian sebagai upaya untuk mencegah paham radikal-terorisme.Dalam raker tersebut, Komisi III DPR RI juga memberikan perhatian terhadap maraknya aksi radikal-terorisme melalui media sosial (medsos). Menurut Komisi III, medsos dikapitalisasi sebagai alat yang paling mudah dipergunakan oleh kelompok-kelompok teror."Oleh sebab itu, Komisi III medesak Kepala BNPT untuk melakukan langkah-langkah antisipatif, melalui kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dapat menelusuri dan mengungkap aksi teror melalui media sosial," kata Adies.***