PEKANBARU - Dinamika pengelolaan Pasar Kodim yang melibatkan pihak pengelola, PT Putra Mahajaya (PMJ), dan para pedagang kini mendapat perhatian dari wakil rakyat. Guna mencari jalan tengah yang membawa manfaat bagi iklim usaha daerah, DPRD Kota Pekanbaru mendorong upaya mediasi secara terpadu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.

Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin menjelaskan bahwa persoalan ini telah dibahas secara mendalam melalui rapat dengar pendapat bersama pihak pengelola. Isu utama yang mengemuka berkaitan dengan kejelasan masa kontrak pengelolaan serta skema kerja sama antara perusahaan dengan para pedagang.

"Fokus kita hari ini adalah mengundang pengelola pasar, yakni PMJ dan juga Pasar Bawah, terutama untuk membahas kelanjutan aktivitas pedagang karena memang masa kontraknya telah habis," terangnya kepada awak media.

Dorong Mediasi Terpadu

Demi mencegah persoalan berlarut, Zainal menaruh harapan besar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru untuk terus merajut komunikasi antara kedua belah pihak. Langkah mediasi dinilai sebagai solusi paling tepat agar pedagang dan pengelola dapat duduk bersama merumuskan kesepakatan secara mufakat.

"Kita menyarankan agar Pemkot memfasilitasi pertemuan antara pedagang dengan pengelola. Dengan duduk bareng, masalah bisa diselesaikan secara baik tanpa ada pihak yang saling buang badan," urainya.

Selama ini, kebuntuan kerap terjadi karena kurangnya komunikasi langsung di lapangan. Pengelola maupun pedagang sering kali menyampaikan keluhannya ke instansi pemerintah secara terpisah. Oleh sebab itu, ruang dialog bersama dinilai sangat penting untuk menyamakan persepsi, terutama terkait besaran biaya perpanjangan kontrak kios yang sempat dikeluhkan. Di sisi lain, PMJ sendiri mengutarakan bahwa pihaknya telah menawarkan skema keringanan berupa pembayaran cicilan untuk masa kontrak tertentu.

Optimalisasi Aset Sesuai Aturan

Selain urusan biaya sewa kios, pembahasan rapat juga menyentuh optimalisasi pemanfaatan gedung Pasar Kodim. Saat ini, tidak seluruh area bangunan digunakan sebagai pusat perdagangan, melainkan sebagian telah beralih fungsi menjadi fasilitas akomodasi dan sarana pendidikan. Menyikapi hal tersebut, Zainal memandang pemanfaatan itu diperbolehkan asalkan tetap berpedoman pada regulasi pengelolaan barang milik daerah.

"Kompleks itu terbagi menjadi Gedung A, B, dan C yang khusus diperuntukkan bagi pedagang. Sementara area di atas lantai dua memang boleh dialihfungsikan," paparnya.

Ia menekankan bahwa setiap aktivitas di luar fungsi pasar wajib mengantongi perizinan resmi dari instansi terkait. Pemanfaatan ruang untuk kegiatan komersial lain atau pendidikan tidak bisa dilakukan sembarangan.

"Contohnya saat ini sudah ada hotel, kampus, dan asrama. Syarat mendirikan kampus itu tentu harus memiliki izin operasional yang jelas dari pihak terkait, dalam hal ini yang memberi izin sekitarnya seperti UIR," imbuhnya.

Ke depan, jajaran legislatif berkomitmen untuk terus bersinergi bersama Pemkot Pekanbaru dalam mengawal proses dialog ini. Kepastian status pengelolaan yang jelas sangat dibutuhkan agar aktivitas perekonomian warga di Pasar Kodim dapat kembali berjalan lancar dan terhindar dari potensi sengketa. ***