PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tidak menindak angkutan sampah mandiri.

"Jangan langsung di pidana, harusnya diedukasi terlebih dahulu. Terus (Pemko dan rekanan) mengajak pihak mandiri ini agar bisa usahanya tetap dijalankan tetapi tidak melanggar ketentuan," ucap Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla, Kamis (6/2/2022).

Bagaimana mekanisme kerjanya antara Pemko Pekanbaru, kedua pihak swasta dan pihak mandiri. Roni menyerahkan seluruhnya kepada DLHK Kota Pekanbaru karena DLHK yang bertanggungjawab untuk menjembatani pihak swasta dan pihak mandiri.

Dengan kerjasama yang dijalin antara pihak swasta dan pihak mandiri, politisi PAN ini berharap usaha yang telah dirintis oleh pihak mandiri tidak mati.

"Jangan juga pihak mandiri serta merta merasa paling benar, karena Pemko sudah memberikan kewenangan kedua perusahaan ini (Godang Tua dan Samhana)," jelasnya.

Agar pihak mandiri menjadi legal dalam melakukan pengangkutan sampah, Roni menegaskan agar DLHK bisa menjembatani pihak swasta dan pihak mandiri.

Sebelumnya Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi mengatakan, angkutan sampah ilegal ini membuang sampah di tepi jalan. Sehingga menjadi penyebab banyaknya sampah di beberapa titik jalan.

"DLHK akan tindak tegas angkutan Ilegal dan membuang sampahnya di tepi jalan, karena itu juga melanggar Perda ketertiban umum, dan undang-undang lalulintas karena membahayakan pengguna jalan," ujarnya, Kamis (6/1/2022).

Menurutnya, oknum yang melakukan angkutan ilegal ini biasa membuang sampahnya di wilayah Kecamatan Bina Widya, Tuah Madani dan Payung Sekaki. Seperti di Arengka II dan Jalan Air Hitam.

Selain itu, ia juga memperingatkan oknum yang menghadang petugas DLHK ataupun pihak ketiga yang bekerjasama dengan DLHK saat mengangkut sampah di lingkungan warga. Pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait hal itu.

"Apabila ada penghadangan, perlawanan, pencegahan, kekerasan terhadap angkutan yang ditunjuk oleh DLHK, dalam mengangkut sampah di lingkungan maka akan dilakukan tindakan hukum tegas, pidana. Itu sering terjadi," jelasnya. ***