
PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru menegaskan DLHK Kota Pekanbaru harus segera menemukan formulasi yang cocok untuk melibatkan pihak mandiri dalam mengangkut sampah di Pekanbaru.
Karena meskipun Pemkot Pekanbaru sudah menggandeng pihak swasta untuk mengangkut sampah, pihak swasta belum mampu mengatasi permasalahan sampah di lingkungan masyarakat.
Sehingga hal inilah yang membuat pihak mandiri yang diinisiasi oleh warga muncul untuk melakukan pengangkutan sampah.
"Formulasinya juga harus segera disampaikan ke DPRD Pekanbaru, agar DPRD juga bisa membantu DLHK dalam menangani permasalahan ini," kata anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla, Selasa (14/12/2021).

Lanjut Roni, Komisi IV sebelumnya sudah memberikan masukan kepada DLHK Pekanbaru. Salah satunya adalah pihak mandiri wajib menyetorkan retribusi kepada DLHK Pekanbaru setiap bulannya.
"Masyarakat membayar retribusi sampah kepada pihak mandiri, dan pihak mandiri harus berkoordinasi dengan RT dan RW setempat," jelasnya.
Syarat untuk menjadi pihak mandiri juga harus diperketat, karena untuk menjadi pihak mandiri, politisi PAN ini menerangkan, tidak cukup dengan hanya memiliki armada dan personel saja. Melainkan juga harus memiliki lahan yang digunakan sebagai Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
"Boleh menjadi pihak mandiri asalkan mempunyai tempat penampungan sementara, dan nanti pihak swasta akan mengangkut sampah yang sudah dikumpulkan pihak mandiri," bebernya.
Pemko Pekanbaru menargetkan retribusi sampah di setiap tahunnya mencapai Rp50 miliar, jika tidak dikelola dan disosialisasikan dengan baik dari sekarang. Roni merasa pesimis hal tersebut akan dapat terwujud. ***