
PEKANBARU – Wakil Ketua komisi II DPRD Riau Husaimi Hamidi mengapresiasi penangkapan tiga alat berat oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, alat berat itu diduga telah merambah kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam Kecamatan Gunung Sahilan, Kecamatan Kampar, Provinsi Riau.
Namun ia meminta DLHK bisa mengungkap siap pelaku perambahan kawasan hutan tersebut," Saya dengar saat ini PPNS Polhut DLHK tengah menyidik siapa pemilik alat berat, saya minta DLHK selidiki juga siapa otak perambah kawasan hutan tersebut," kata Husaimi kepada GoRiau.com, Rabu (26/7/2023).
Politisi PPP ini juga meminta kepada DLHK dalam penegakkan hukum tidak tebang pilih tajam ke masyarakat tumpul ke pengusaha. Persoalan ini ia dapatkan saat menggelar reses turun ke masyarakat, "Aspirasi yang paling banyak saya terima adalah soal masyarakat tidak bisa mengolah tanah mereka karena berada di dalam kawasan hutan, ada yang nekat karena persoalan perut ditangkapi, sementara itu kooperasi atau pengusaha yang menggarap kawasan hutan dibiarkan," ucap Husaimi.
Padahal lanjut Husaimi lahan yang dimiliki masayarakat luasnya hanya sebatas cukup untuk makan, beda dengan perusahaan yang memiliki ratusan hektar bahkan ribuan hektar," Masyarakat buka kebun hanya untuk makan, untuk biaya sekolah anaknya, bukan mencari kaya, jadi masyarakat di Riau ini tetap miskin yang kaya itu para cukong yang punya modal besar," ujarnya.
Harusnya tambah Husaimi, negara atau Pemda ini berpihak kepada rakyat agar masyarakat bisa meningkat kesejahteraannya," Saya minta Pemda mulai saat ini berpihaklah kepada masyarakat,"imbuhnya.
Pada Sabtu (15/7/23) lalu , tiga alat berat jenis ekskavator beserta operator ditangkap Polhut DLHK Provinsi Riau karena nekat merambah kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Kini ketiga alat berat itu ditahan di Kantor Polhut DLHK Provinsi guna untuk penyidikan.
Tiga alat berat beserta operator diamankan sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan alat berat tersebut berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi pembukaan lahan di kawasan hutan.
Diketahui, kalau kawasan hutan seluas 2.942 hektare itu hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) RI kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kenegerian Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. ***