PEKANBARU – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau DR Ma'mun Murod menegaskan, kasus penangkapan tiga alat berat jenis ekskavator di Desa Sahilan Darussalam Kecamatan Gunung Sahilan pada Sabtu (17/7/23) akan diusut pihaknya secara tuntas.

"Ya akan kita usut sampai tuntas, tidak hanya sebatas alat berat," kata Ma'mun Murod kepada goriau.com, Rabu (26/7/2023).

Untuk penanganan kasus ini jelas Ma'mun Murod PPNS Polhut DLHK Riau telah mengetahui pemilik tiga alat berat tersebut dan telah melayangkan surat pemanggilan terhadap tiga orang pemilik tiga alat berat tersebut namun hingga Rabu (26/7/23) mereka tidak datang.

"Jika pada panggilan ketiga tidak datang kita akan koordinasi dengan Polri untuk pemanggilan paksa sesuai pasal 216 KUHP," ucap Ma'mun Murod.

Penangkapan tiga alat berat tersebut berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi pembukaan lahan di kawasan hutan milik Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kenegerian Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, sesuai dengan SK Menhut luas kawasan hutan tersebut 2.942 hektar. ***