
PEKANBARU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap sejumlah penyelenggara pemilu dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kamis (15/5/2025) di Kantor KPU Provinsi Riau.
Anggota Majelis Sidang, Nugroho Notosusanto, menyebutkan bahwa pengadu dalam perkara ini adalah Firdaus Oemar yang bertindak sebagai kuasa hukum pelapor.
"Para teradu dalam perkara ini meliputi Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra, serta dua anggotanya, Ade Indra Sakti dan Nur Afni. Selain itu, juga disebut Ketua Panwascam Kuantan Mudik, Yudi Hendra, dan dua anggotanya, Rain Novri Maryam dan Abdi Muslihan, serta Anggota Panwascam Gunung Toar, Ulil Amri, dan Anggota PPK Pucuk Rantang, Marlwardi Irawan," jelasnya.
Sidang dipimpin Anggota DKPP, J. Kristiadi, sebagai Ketua Majelis, bersama anggota lainnya: Nugroho Notosusanto (unsur KPU), Patminah Nularna (unsur Bawaslu), dan Gema Wahyu Adinata (unsur masyarakat) yang tergabung dalam Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau.
Firdaus Oemar dalam laporannya mengungkapkan dua poin utama. Pertama, dugaan ketidakprofesionalan Ketua Bawaslu Kuansing dalam menindaklanjuti laporan penggunaan fasilitas negara oleh Bupati Kuansing untuk memperkenalkan bakal calon wakil bupati. Kedua, dugaan keterlibatan para teradu dalam praktik politik uang, termasuk penerimaan dana dari sejumlah calon legislatif DPRD Kuansing.
"Teradu juga dinilai terlibat dalam praktik politik uang. Saya memiliki bukti rekamannya," ujar Firdaus di hadapan majelis.
Namun, seluruh teradu membantah tuduhan tersebut. Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra, menyatakan bahwa pertemuan dengan Ketua PDIP bukan pertemuan yang bermuatan politik uang.
"Saya menolak seluruh tuduhan pengadu. Pertemuan dengan Ketua PDIP adalah pertemuan biasa dan tidak ada permintaan uang dalam pertemuan tersebut. Saya juga tidak mengetahui adanya penyerahan uang sebesar Rp233 juta kepada Panwascam," tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa rekaman yang dijadikan bukti oleh pelapor tidak mencerminkan kebenaran.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh para teradu lainnya. Mereka menolak tuduhan meminta atau menerima uang serta menegaskan telah menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu secara profesional.
Menanggapi jalannya sidang, Komisioner Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil akhir dari DKPP RI.
"Kita belum bisa memberikan komentar lebih jauh. Kita tunggu saja hasil putusannya yang akan diumumkan secara resmi oleh DKPP RI," ujarnya. ***