PEKANBARU- Terdakwa Heru Wahyudi yang merupakan mantan Ketua DPRD Bengkalis menyampaikan langsung nota pembelaan (pledoi) dirinya di sidang Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (17/5/2017).

Assalamualaikum Wr Wb. Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang terhormat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah begitu bersemangat mencari-cari pembenaran untuk memposisikan saya sebagai "yang bersalah". Yang terhormat Para Penasehat Hukum yang telah mendampingi saya selama proses mencari keadilan ini. Segala puji dan rasa syukur saya sampaikan kepada Allah SWT, karena sampai hari ini masih diberikan kekuatan dan kesempatan untuk mengikuti persidangan dan dapat menyampaikan nota pembelaan pribadi yang merupakan bagian dari rangkaian proses persidangan.

Sebuah proses yang teramat panjang dan sangat melelahkan baik secara fisik maupun kejiwaan. Meskipun demikian saya tetap bersyukur dan selalu memohon ampun kepada Allah SWT serta menganggap bahwa semua proses yang saya lewati ini adalah merupakan kehendak dari Allah SWT. Ini merupakan bagian dari perjalanan hidup saya dan yakin bahwa di balik musibah yang saya alami saat ini, ada setumpuk kebahagiaan yang disiapkan oleh Allah SWT. Dia Maha Berkehendak.

Hari ini adalah hari yang bersejarah bagi saya. Sebuah hari yang tak pernah terlintas dibenak saya. Sebuah hari tak pernah saya impikan. Sebuah hari dimana saya akan membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi selaku terdakwa di persidangan ini. Untuk itu saya mengucapkan terimakasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memberikan kesempatan untuk saya menyampaikan pembelaan pada persidangan yang terhormat ini.

Terima kasih juga saya sampaikan kepada Majelis Hakim yang mulia, yang telah memimpin rangkaian proses persidangan ini dengan baik sehingga dapat membuka fakta-fakta penting yang berkait kelindan dengan kasus yang didakwakan kepada saya. Mengulang apa yang pernah disampaikan oleh Ali bin Abi Thalib, R.A bahwa "Jangan menjelaskan tentang dirimu kepada siapapun. Karena yang menyukaimu tidak butuh itu, dan yang membencimu tidak percaya itu."

Saya percaya bahwa teman-teman saya tidak memerlukan pledoi ini dan orang-orang yang membenci serta ingin saya dihukum seberat-beratnya tidak akan percaya apa yang akan saya sampaikan. Namun saya yakin bahwa Majelis Hakim yang mulia akan mendengar, mentelaah dan menyimpulkan apa yang saya sampaikan serta semoga nantinya dapat dijadikan bahan pertimbangan.

Majelis Hakim yang saya muliakan, nota pembelaan pribadi ini secara khusus akan saya gunakan untuk mengungkapkan apa yang saya alami dan apa yang saya rasakan. Permasalahan yang menimpa saya ini bukan hanya saya pribadi, namun juga seluruh keluarga dan rekan-rekan saya, serta masyarakat konstituen yang telah memberikan kepercayaan kepada saya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, terpukul dan hancur perasaannya.

Sebagai kader sebuah partai politik dalam hal ini Partai Amanah Nasional (PAN), saya yang diberikan kepercayaan sebagai anggota legislatif di DPRD Kabupaten Bengkalis harus mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi partai politik sebagai bagian dari sumbangsih dan upaya pencapaian tujuan dari Partai Amanat Nasional itu sendiri. Dan tanggungjawab ini menjadi semakin besar karena saya juga dipercayakan untuk mengendalikan teraju kepemimpinan Partai Amanat Nasional di Kabupaten Bengkalis. Tanggungjawab membesarkan partai ini dapat saya jalankan dengan baik selama 2 (dua) periode masa jabatan dengan berbagai prestasi.

Keberhasilan nyata yang diraih dalam menakhodai PAN di Kabupaten Bengkalis ini adalah menempatkan PAN sebagai partai pemenang di Kabupaten Bengkalis pada Pemilu 2014. Ini adalah sebuah sejarah dan pertama kali sejak PAN berdiri di Kabupaten Bengkalis. Kemenangannya ini menyebabkan meningkatnya jumlah anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang berasal dari PAN, dari 4 (empat) orang pada Pemilu 2009 menjadi 8 (delapan) orang pada Pemilu 2014. Kemenangan ini juga mengantarkan kader Partai Amanat Nasional untuk menduduki kursi Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2014-2019. Kemenangan ini diraih tentunya tidak terlepas dari upaya saya bersama-sama rekan anggota DPRD dari PAN lainnya dalam mengusung dan menjalankan aspirasi masyarakat.

Masyarakat yang merasa mendapatkan manfaat dari keberadaan kami di lembaga legislatif memberikan ganjaran dengan menitipkan amanah kepercayaan kepada PAN Kabupaten Bengkalis. Inilah reward yang kami peroleh sebagai hasil dari perjuangan kami menyalurkan aspirasi masyarakat.

Majelis Hakim yang saya muliakan, dalam menjalankan fungsi partai politik baik sebagai sarana artikulasi kepentingan maupun sebagai sarana agregasi kepentingan, sebagai anggota partai politik yang dipercayakan duduk di lembaga legislatif mau atau tidak mau, saya harus dapat menerjemahkan, menyalur dan mengejawantahkan keinginan masyarakat dalam bentuk kebijakan-kebijakan pembangunan daerah yang diarahkan pada pencapaian tujuan partai. Saya harus dapat membaca keinginan dan mengolahnya dengan memadukan berbagai keinginan, tuntutan dan dukungan masyarakat untuk diwujudkan dalam bentuk program-program pembangunan.Di samping sebagai representasi partai politik di lembaga legislatif, sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, saya juga merupakan perwakilan masyarakat dari daerah pemilihan saya, yakni masyarakat dari Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan.

Saya mendapatkan kepercayaan dan amanah untuk menyuarakan kepentingan mereka di DPRD Kabupaten Bengkalis dan menjadi jembatan dengan pihak eksekutif. Dengan demikian, saya juga mau atau tidak mau harus mampu menyalurkan aspirasi dan kepentingan-kepentingan konstituen dari dearah pemilihan saya. Posisi sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Bengkalis juga menyebabkan saya harus menerima aspirasi masyarakat dari seluruh Kabupaten Bengkalis. Untuk memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, saya harus menampung berbagai keinginan dan aspirasi baik dari kader maupun dari masyarakat dari daerah pemilihan saya dan dari masyarakat Kabupaten Bengkalis secara umum (pasal 45 huruf e dan huruf g UU Nomor 32 Tahun 2004).

Keinginan, usulan, dan aspirasi tersebut harus saya pilah dan seleksi yang kemudian diartikulasi serta diagregasikan dan selanjutnya dirumuskan dalam bentuk kebijakan-kebijakan pembangunan. Kebijakan-kebijakan ini kemudian saya perjuangkan untuk diakomodir dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis.

Majelis Hakim yang saya muliakan, sebagaimana kita maklumi bahwa APBD merupakan sebuah produk legislasi daerah (peraturan daerah) dari Pemerintahan Daerah yang merupakan kumpulan kompromi dari bupati yang mewakili pemerintah daerah dan DPRD sebagai lembaga legislatif daerah. APBD adalah produk bersama. APBD adalah produk penyelenggara pemerintahan daerah (pasal 25 huruf d dan pasal 42 ayat 1 huruf b UU Nomor 32 Tahun 2004).Belanja Hibah yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2012 (Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012) dan APBD-P Kabupaten Bengkalis Tahun 2012 (Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012) merupakan akumulasi dari berbagai usulan dan tuntutan masyarakat baik yang melewati pihak eksekutif (bupati dan seluruh jajarannya) maupun yang melewati anggota DPRD. Usulan yang melewati anggota DPRD datangnya bukan hanya dari masyarakat daerah pemilihan masing-masing tetapi juga dari kader-kader partainya. Sudah menjadi kebijakan umum daerah Kabupaten Bengkalis sejak tahun-tahun sebelumnya untuk mengakomodir usulan dari setiapkomponen masyarakat guna ikut serta berpartisipasi dalam pembangunan daerah.

Ketika peluang ini dibuka seluas-luasnya, maka semua lapisan masyarakat berbondong-bondong mengajukan berbagai macam usulan dan proposal kegiatan kepada pelaku penyusunan APBD. Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang merupakan salah satu stakeholders dalam penyusunan APBD kewalahan menampung ribuan naskah proposal tersebut. Permasalahan ini juga saya hadapi. Dalam kapasitas saya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dan sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Bengkalis, saya menerima dan menampung berbagai jenis usulan, keinginan, harapan dari masyarakat. Ribuan keinginan, usulan dan tuntutan yang diterima dan ribuan harap ditampung dari masyarakat agar usulan dan tuntutan yang diberikan dapat diperjuangkan dan diakomodir dalam APBD Kabupaten bengkalis.

Sebagai anak jati yang hidup, besar dan bermastautin di Bengkalis, saya sangat memahami apa yang menjadi harapan dan keinginan masyarakat Bengkalis. Cita-cita dan keinginan saya untuk membawa perubahan ke arah yang lebih baik dalam peri kehidupan masyarakat Kabupaten Bengkalis menjadi buyar. Seharusnya banyak yang dapat saya perbuat namun terbengkalai karena sebuah upaya pembunuhan karakter yang bernuansa politis. Tidak pernah terlintas ada niat untuk memanfaatkan kepercayaan yang saya peroleh untuk kepentingan pribadi. Saya memahami ini adalah resiko yang mesti dihadapi ketika terjun ke dunia politik namun saya juga yakin persidangan yang dipimpin oleh Majelis yang Mulia ini akan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Sebagai orang yang sangat memahami karakteristik dan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Kabupaten Bengkalis, saya akan sangat sulit untuk mengatakan TIDAK terhadap berbagai usulan tersebut. Baik pertimbangan terhadap prioritas kegiatan maupun bagi kepentingan pencitraan partai. Ditambah lagi dengan tekanan psikologis ketika kader-kader dari partai lain membuka diri sebagai penampung berbagai usulan dan aspirasi dari masyarakat. Ini membuat upaya pemenuhan aspirasi dari masyarakat menjadi beban tersendiri baik secara moril maupun kejiwaan. Hasrat ingin memenuhi semua keinginan masyarakat ini telah menyita energi dan pikiran saya yang tidak sedikit.

Majelis Hakim yang saya muliakan, dinamika yang berkembang di DPRD Kabupaten Bengkalis dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2012 dan APBD-P Kabupaten Bengkalis Tahun 2012 merupakan proses politik yang kadang tak dapat dicerna apabila dilihat dari kacamata birokrasi. Pemerintah Daerah yang diwakili Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membawa misi teknokrat sebagai bagian dari upaya pencapaian misi dan visi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusung pada saat pilkada. Sedangkan anggota DPRD lebih cenderung kepada kepentingan masyarakat di daerah pemilihannya serta kebijakan partai yang diwakilinya. Dua kutub pemikiran inilah yang dipadu padankan dalam proses penyusunan APBD sehingga kepentingan teknokrat yang identik dengan aspirasi top down dapat serasi dengan kepentingan anggota DPRD yang identik dengan aspirasi bottom up. Sehingga timbul ulur tarik kepentingan antara TAPD dan DPRD. Ketika titik temu kepentingan ini dapat disepakati maka proses penyusunan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2012 ini bergulir dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dengan DPRD Kabupaten Bengkalis.

Salah satu kompromi dalam dalam penyusunan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2012 adalah mengakomodir aspirasi dan usulan yang disampaikan masyarakat melalui anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dan juga aspirasi dan usulan yang disampaikan melalui Pemerintah Daerah (TAPD) yang belum terakomodir dalam Rancangan APBD. Kompromi ini dapat dilakukan karena kemampuan keuangan daerah yang memungkinkan. SilPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Kabupaten Bengkalis Tahun 2011 sebesar Rp. 776,5 M meningkatkan kemampuan keuangan Kabupaten Bengkalis untuk mengakomodir usulan-usulan dari kelompok masyarakat untuk dianggarkan dalam APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2012.

Ketika kesepakatan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dengan TAPD Kabupaten Bengkalis tercapai untuk mengakomodir berbagai usulan masyarakat tersebut yang dituangkan dalam bentuk Belanja Hibah ke dalam APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2012 maka berbagai aspirasi yang disampaikan melalui saya dan DPD PAN Kabupaten Bengkalis tersebut setelah dipilah sesuai dengan ketentuan saya perjuangkan. Hanya usulan yang telah disampaikan melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis yang diperjuangkan untuk menjadi prioritas.

Ketika Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan primair menyatakan saya bekerjasama dengan saksi-saksi yang disebut sebagai calo. Bagi saya ini merupakan tuduhan yang sangat keji. Karena ketika proses penganggaran dalam APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2012 tersebut, saya hanya memperjuangkan usulan dan aspirasi tersebut untuk menjadi prioritas sebagai bagian dari tanggungjawab dan fungsi saya sebagai anggota DPRD. Kata calo sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah. Dan saya hanya menampung usulan tersebut dan tidak menjamin bahwa akan terealisasi serta tanpa iming-iming dan janji. Dalam pemeriksaan saksi juga terungkap bahwa saya tidak pernah menjamin usulan tersebut direalisasi serta meminta upah atau bagian jika usulan tersebut dapat dianggarkan. Dan ini menjadi fakta persidangan.

Majelis Hakim yang saya muliakan, ada ribuan usulan yang harus saya pertimbangkan sehingga hanya usulan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah melalui Sekretariat Daerah dan memenuhi ketentuan yang diperjuangkan. Setiap ada proposal atau usulan selalu diarahkan untuk diserahkan ke Sekreatriat Daerah sesuai mekanisme. Daftar usulan yang desebutkan oleh JPU bukanlah usulan yang baru karena sebenarnya telah terregistrasi di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis namun belum ditindaklanjuti ke dalam Rancangan APBD. Secarik kertas tanda terima proposal di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis inilah yang diserahkan kepada saya oleh pengusul yang menandakan bahwa proposal tersebut sudah diajukan kepada Bupati Bengkalis.

Karena kemampuan keuangan daerah memungkinkan, maka masih dapat mengakomodir usulan yang belum tertampung. Daftar yang diberikan hanya pengingat kepada TAPD bahwa kelompok-kelompok tersebut telah mengajukan usulan sesuai dengan mekanisme yang berlaku untuk menjadi prioritas. Apabila masih terdapat kekurangan syarat maka menjadi tugas SKPD terkait untuk memproses dan melengkapinya bersama kelompok pengusul.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 903/4127/SJ tanggal 26 Oktober 2012.Setelah APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2012 dan APBD-P Kabupaten Bengkalis Tahun 2012 disahkan, saya mengingatkan kepada seluruh pengusul untuk mempersiapkan administrasinya. Pemberitahuan ini bukan hanya kepada penerima hibah tetapi juga keseluruhan program pembangunan baik fisik maupun non fisik yang diusulkan oleh masyarakat khususnya usulan dari konstituen saya dan usulan yang melalui DPD PAN Kabupaten Bengkalis.

Kesepakatan ini dapat dibenarkan jika merujuk pada pasal 45 huruf e UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mewajibkan anggota DPRD untuk menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan sesuai dengan pasal 20 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Jika kesepakatan ini SALAH maka kesalahan ini tidak dapat dibebankan hanya pada satu atau dua orang, tetapi tentunya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014 dan TAPD yang terlibat dalam kesepakatan tersebut. Seluruh anggota DPRD harus mempertanggung jawabkannya, karena semua anggota DPRD Kabupaten Bengkalis saat itu menggunakan kesepakatan tersebut sebagai alat legitimasi untuk memasukan berbagai usulan masyarakat yang diusulkan melalui mereka masing-masing guna dituangkan dalam APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2012.

Ketika proses penyusunan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2012dan APBD-P Kabupaten Bengkalis Tahun 2012 dianggap cacat hukum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2012 dan Nomor 17 Tahun 2012 dapat dinyatakan TIDAK SAH dan dengan sendirinya seluruh kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2012 seharusnya menjadi kegiatan yang cacat hukum pula. Demikian pula ketika Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.133/II/2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 tidak dipatuhi oleh Bupati Bengkalis dan Ketua DPRD Bengkalis tidak ada teguran yang diberikan oleh Gubernur Riau.

Sepanjang proses pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2012 tidak terdapat teguran dan sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Riau kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Malah pada Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.788/X/2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, ketidakpatuhan tersebut tidak disinggung sama sekali. Ada dua asumsi yang dapat disimpulkan dari kenyataan tersebut, yakni terjadi pembiaran sehingga pelanggaran tersebut berulang atau tidak terjadi pelanggaran aturan perundangan sama sekali.

Ketidakpatuhan terhadap evaluasi Gubernur Riau itu dapat dianggap bukan sebagai sebuah kesalahan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dalam audit terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2012 tidak mempermasalahkan proses penyusunan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2012. Pada kenyataannya, setelah waktu berlalu, sampai hari ini kedua peraturan daerah tersebut masih belum dibatalkan dan merupakan produk hukum daerah yang SAH. Dengan demikian, seluruh kegiatan yang diprogramkan dalam APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2012 dan APBD-P Kabupaten Bengkalis Tahun 2012 termasuk Belanja Hibah dapat dilaksanakan dan sudah terlaksana.

Majelis Hakim yang saya muliakan, dalam masalah yang menjerat saya ini, fakta persidangan menunjukan bahwa tidak ada secara tegas saksi-saksi yang menyatakan telah menyerahkan uang kepada saya sebagai tanda terimakasih atau apapun namanya. Saksi-saksi yang mengatakan bahwa telah menyerahkan sejumlah uang kepada saya tidak dapat menyebut kapan dan dimana tepatnya penyerahan tersebut. Dan dengan modus yang sama bahwa sejumlah uang tersebut dibawa dan diserahkan oleh saksi dalam kantong plastik hitam tanpa ada komunikasi lain dengan saya.

Seragam! Kejanggalan-kejanggalan ini memperlihatkan bahwa kesaksian tersebut sangat dipaksakan dan terkesan direkayasa. Penyidik seakan mengarah dan memaksakan keterangan saksi untuk meletakkan beban kesalahan di pundak saya. Penyidik dan JPU melakukan generalisasi dengan kasus yang sudah lalu, seolah-olah semua anggota DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan perbuatan tercela sesuai dengan yang mereka inginkan. Ada kepentingan lain yang tersembunyi jika tuntutan JPU masih mengacu kepada BAP yang disusun penyidik sedangkan fakta persidangan berkata lain. Yang ada timbul ke permukaan adalah patut dapat diduga bahwa lembaga-lembaga yang memperoleh bantuan dari Belanja Hibah tersebut TIDAK melaksanakan program sesuai dengan usulan yang tertera pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang boleh dikatakan fiktif karena sebagian peruntukan dananya digunakan untuk hal yang tidak sesuai dengan NPHD. Pelanggaran nyata namun tidak ada tindak lanjutnya dari pihat yang berwenang. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik terkesan melindungi para penerima yang sebenarnya adalah pihak pertama yang harus mempertanggungjawabkan dana hibah tersebut. Kesan yang saya dan anggota DPRD lainnya rasakan adalah penerima dana hibah melimpahkan segala kesalahan kepada anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Hal ini sesuai dengan keinginan penyidik. Sampai hari ini tidak satupun penerima dana hibah yang diproses, padahal sejak masalah ini bergulir di pengadilan dan juga telah diputuskan beberapa perkara, telah disebut segelintir nama oknum yang mendapatkan keuntungan pribadi dari dana hibah dan telah menjadi fakta persidangan.

Majelis Hakim yang saya muliakan, pidana penjara 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta uang pengganti Rp. 385.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) subsidair 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara telah dituntut oleh JPU kepada saya. Demikian lama JPU menghendaki saya mendekam di penjara. Dan begitu besar pula denda dan uang pengganti yang dibebankan kepada saya, dengan mengenyampingkan keterangan-keterangan yang disampaikan olehsaksi dalam persidangan.

Melihat tingginya tuntutan tersebut, saya justru ingin bertanya apakah tujuan JPU hadir dalam persidangan ini. Apakah untuk menegakkan hukum dan keadilan atau semata-semata ingin saya dihukum seberat-beratnya. Saya merasakan telah terjadi upaya penzaliman terhadap diri saya. Mencermati tuntutan yang diajukan oleh JPU, sungguh itu adalah tuntutan yang sangat berat dan di luar akal sehat. Berat karena tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan yang telah terdedah di persidangan. Di luar akal sehat karena karena seolah ini adalah akumulasi dari rasa amarah, dendam dan upaya penzaliman. Apakah ada rasa benci yang tersimpul membuhul dalam tuntutan ini? JPU lah yang tahu dan dapat menjawabnya.

Beberapa hal yang dapat disampaikan untuk mempertanyakan motto "demi keadilan" yang diusung JPU dalam menuntut saya ini adalah: Dalam surat tuntutannya, JPU hanya mengulang kembali menggunakan keterangan para saksi di dalam BAP penyidikan, padahal keterangan para saksi dalam BAP tersebut jelas-jelas tidak benar di dalam persidangan. Apakah proses tahap demi tahap persidangan yang memakan waktu cukup panjang dan telah begitu banyak menguras energi dan pikiran jika fakta-faktanya diabaikan. JPU hanya menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 32 Tahun 2011 sebagai justifikasi tuntutan tanpa memperhatikan aturan ketentuan yang lebih tinggi seperti UU Nomor 32 Tahun 2004 tentah Pemerintah Daerah dan UU Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara.

Saksi Faisal Bachri bin Syahril Bakar menyatakan pernah memberikan sejumlah uang kepada saya namun waktu dan dan tempat tidak pernah diungkapkan secara benar. JPU tidak dapat membuktikan bahwa pernah saya menerima uang dari saksi dan hanya berpegang pada keterangan saksi tanpa berusaha membuktikannya. Hal sama juga pada keterangan saksi Guntur Okta Reza Putra. Saksi Dedi Zulfikar menyatakan menyerahkan sejumlah uang pada pagi hari di rumah saya dan hanya diletakkan di atas meja di dalam rumah. Ada kejanggalan karena saksi tidak bertemu dengan saya, padahal merupakan kebiasaan saya untuk pergi ke kantor diatas pukul 09.00 WIB karena aktifitas anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dimulai setelah agak siang. Janggal rasanya apabila saksi datang ke rumah saya dan tidak bertemu dengan saya. Tidak ada waktu yang jelas kapan saksi datang ke rumah saya.

Saksi Robi Sugara jelas-jelas mengatakan bahwa tidak pernah berhubungan dengan saya dan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada saya. Namun JPU dengan gagahnya menimpakan kesalahan kepada saya sesuatu yang tidak saya perbuat dan dan tidak saya ketahui. Saksi Rozali, S.Pd.I tidak dapat dihadirkan oleh JPU dan kesaksiannya hanya dibacakan sesuai dengan BAP. Saksi tidak pernah menyatakan kapan dan dimana menyerahkan sejumlah uang kepada saya. Dan saya tidak pernah meminta dan menerima sejumlah uang dari saksi. Keterangan yang tak dapat dikonfrontir serta kabur ini juga dijadikan landasan bagi JPU untuk menuntut saya.

Saksi Yudhiveryantoro, SE bin Wan Mohd. Kasim jelas memberikan keterangan bahwa tidak pernah berhubungan dengan saya dan membenarkan keterangan saksi Robi Sugara. Namun fakta ini diabaikan oleh JPU dan tetap menimpakan kesalahan kepada saya. JPU hanya menerima keterangan dari saksi tanpa ada upaya untuk membuktikan kebenaran pernyataan saksi. Jika begini cara kerja yang dilakukan oleh JPU, siapapun dapat memberikan keterangan yang dapat memberatkan saya. Hukum apabila digunakan dan diterapkan dengan benar dapat menjadi alat penzaliman.

Seharusnya saya dapat berbuat banyak bagi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Bengkalis namun dapat menjadi korban dari hukum yang salah penerapannya. JPU sekuat tenaga berusaha untuk menempatkan saya pada posisi bersalah namun saya meyakini bahwa kebenaran mutlak itu hanya datang dari Allah SWT. Atas dasar itu semua, dengan bertawakal kepada Allah SWT, Yang Maha Adil dan Yang Maha Bijaksana, saya memohon perlindungan hukum dan keadilan kepada Yang Mulia Majelis Hakim. Pada ketukan palu Majelis Hakim lah keadilan dalam perkara ini dapat didirikan dan ditegakkan. Atas dasar fakta-fakta persidangan, kearifan, kebenaran dan keadilan, mohon kiranya Majelis Hakim berkenan memberikan keputusan bahwa saya tidak terbukti bersalah, membebaskan saya dari segala tuntutan hukum dan mengembalikan harkat dan martabat hidup saya. Atas perkenan Majelis Hakim saya sampaikan rasa hormat dan terima kasih.

Kepada Majelis Hakim, saya menutup Pledoi ini dengan rasa takzim dan terima kasih yang tulus, karena secara adil telah memimpin dan memandu persidangan, termasuk memberikan kesempatan yang adil pula kepada saya dan penasehat hukum untuk menggali fakta-fakta hukum dan kebenaran. Tentu disertai permohonan dan harapan untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Saya mohon maaf kepada semua pihak yang merasa kurang berkenan atas perkataan, sikap dan tindak tanduk saya dalam proses penyidikan dan persidangan ini.

Semuanya saya lakukan semata-mata untuk mendapatkan keadilan. Saya telah menempuh jalan yang sangat panjang untuk mendapatkan keadilan ini. Karena saya yakin bahwa kita semua tertuju untuk tegaknya keadilan.Terimakasih atas segala perhatian, mohon maaf atas segala kekurangan.Wassalammualaikum Wr Wb. Pekanbaru, 17 Mei 2017 H. Heru Wahyudi, SH.(rilis).