BENGKALIS, GORIAU.COM - Menyusul dikeluarkannya izin penambangan pasir laut PT Tri Martheo di Pulau Babi dan Beting Aceh di Desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara oleh Pemprov Riau, Pemkab Bengkalis seyogyanya juga bisa menerbitkan izin pertambangan rakyat (IPR) di sejumlah wilayah pewulau Rupat.

''Perusahaan berskala besar yang melakukan penambangan pasir laut dengan radius 4-12 mil dari lepas pantai Rupat, mendapatkan izin dari Pemprov Riau meskipun tanpa rekomendasi Bupati Bengkalis. Wajar kiranya kalau Bupati juga menerbitkan izin untuk penambangan pasir laut oleh masyarakat di Pulau Rupat, khususnya untuk kebutuhan lokal,'' ungkap Sunaryo, Wakil ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Kabupaten Bengkalis, Minggu (22/9).

Menurut Sunaryo, sangat aneh kalau izin yang diperoleh PT Tri Martheo tanpa rekomendasi daerah, tetapi mereka dapat bebas beroperasi melakukan pengerukan pasir laut. Sementara itu masyarakat yang melakukan penambangan secara tradisional untuk keperluan hidup sehari-hari malah dilarang dan ditindak karena tidak adanya izin.

Oleh karena itu Sunaryo mendesak Pemkab Bengkalis bersikap arif dengan melakukan kajian lingkungan serta menerbitkan peizinan untuk penambangan pasir oleh masyarakat melalui IPR di Pulau Rupat. Kalau ada izin, bisa berdampak luas pada perekonomian masyarakat tempatan serta masyarakat termasuk diantaranya kalangan dunia usaha konstruksi.

''Negara harus adil dalam memberikan kesejahteraan terhadap rakyat. Yang besar dibolehkan, tetapi masyarakat kecil dilarang melakukan penambangan pasir. Padahal kalau pemerintah mau menerbitkan IPR, jelas tidak melanggar aturan karena ada kewenangan kepala daerah untuk itu,'' ujar Sunaryo.

Dukungan disampaikan anggota DPRD Bengkalis asal Rupat, Muhammad Nasir. Ia berpendapat sudah saatnya kepala daerah berani mengambil sikap dengan menerbitkan IPR di Pulau Rupat. Menurutnya tidak semua kawasan di Rupat dapat dijadikan tempat eksplorasi pasir laut, hanya daerah tertentu dan diyakini tidak menimbulkan dampak lingkungan seperti abrasi apabila dikelola dengan benar serta pengawasan dari peemrintah sendiri.

''Contoh saja para penambang pasir laut di Sungai Injab kecamatan Rupat, jumlahnya ratusan orang. Sekarang mereka berhenti bekerja ditengah himpitan ekonomi keluarga, akibat pelarangan oleh pemerintah daerah. Disisi lain, Pemprov Riau malah menerbitkan izin penambangan pada perusahaan besar dengand alih untuk kepentingan industri mereka,ini jelas kurang adil,'' tegas politisi Partai Bintang Reformasi (PBR).

Sebagai putra asli Rupat, ia mengetahui persis kalau penambangan pasir laut yang dilakukan masyarakat di Rupat bukan untuk memperkaya diri. Karena hasil dari penambangan itu hanya untuk menutupi kebutuhan hidup keluarga mereka sehari-hari. Sedangkan PT.Tri Martheo jelas untuk kepentingan skala besar, sehingga harus ada langkah berani diambil Pemkab Bengkalis.

''Pemerintah Pusat berikut aturan yang berlaku tidak melarang kepala daerah menerbitkan izin penambangan pasir dibawah 4 mil, asalkan memenuhi mekanisme. Sementara di beberapa wilayah di Pulau Rupat, ratusan masyarakat sudah menambang pasir sejak puluhan tahun lalu secara turun temurun, sekarang mereka dilarang dan menganggur,'' kata Nasir mengakhiri.jfk