
BENGKALIS, GORIAU.COM - Mantan Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkalis Syamsul Rizal alias Opang merasa tidak masuk akal dan keberatan atas tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KejaksaanNegeri Bengkalis terhadap dirinya dengan hukuman 7 tahun penjara plus denda Rp1 miliar subsider 5 bulan penjara.
Hal itu disampaikan terdakwa melalui penasehat hukumnya (PH) Heryanto pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak dan dua hakim anggota Jonson Parancis dan Bagus Trenggono, Rabu (11/12).
Â''Klien kami merasa keberatan atas tuntutan JPU itu, karena merasa kurang masuk akal apa yang telah dituduhkan,'' katanya.
Dalam sidang pembelaan, terdakwa tanpa hak melawan hukum menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja, sebenarnya adalah karena ketidaktahuan informasi tentang bagi pecandu narkotika harus segera direhabilitasi dan melaporkannya ke instansi ataupun dinas yang terkait.
''Klien kami dalam unsur perbuatan melawan hukum, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu tidaklah terbukti di atas 1 gram. Sehingga JPU sepantasnyalah menuntut sebagaimana dalam Pasal 127 ayat 1,'' ujarnya.
Pada sidang pertama, terdakwa Syamsul Rizal dituntut dituntut JPU Kejari Bengkalis selama 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider penjara 5 bulan. Â Ia terbukti bersalah dan meyakinkan telah menyimpan narkoba berupa ganja kering dan sabu. Oleh karena itu dia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 111 dan 112 undang-undang tentang narkotika.jfk