DUMAI, GORIAU.COM - Satuan Reserse dan kriminal Polres Dumai berhasil menjaring 2 tersangka bandar sekaligus kurir judi Toto Gelap (togel) Senin (9/12/2013) sekira pukul 25.30 WIB saat keduanya sedang berada di rumah salah seorang tersangka berinisial SHP (52) warga Jalan Diponegoro.

Tidak hanya tersangka SHP yang berperan sebagai kurir, dalam penggerebekan tersebut polisi juga ikut mengamankan tersangka lainnya berinisial WL (55) warga Gang Sejahtera, Kecamatan Dumai Timur yang merupakan bandar Togel dalam jaringan ini.

Kapolres Dumai AKBP Yudi Kurniawan SH MSI ketika dikonfirmasi GoRiau.com melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Wisnu Wibowo SH SIK, Rabu (11/12/2013) membenarkan adanya penangkapan 2 tersangka bandar dan kurir judi jenis toto gelap (Togel) tersebut.

"Kedua tersangka yaitu SHP dan WL kita amakan dikediaman SHP diduga sedang melakukan penghitungan transaksi togel yang dilakukan oleh SHP untuk disetorkan kepada WL," ujar AKP Wisnu.

Diterangkan Kasat penangkapan bermula ketika petugas sedang melakukan operasi Pekat Siak 2 mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan kalau dilokasi seperti yang disebutkan sering menjadi lokasi transaksi judi jenis togel dengan ciri-ciri tersangka sebagaimana yang diinformasikan oleh warga.

"Berangkat dari laporan tersebut petugas lantas melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap keresahan warga tersebut. Setelah beberapa jam melakukan pengintaian serta memastikan kalau tersangka SHP merupakan salah seorang kurir togel petugas dilapangan lantas melakukan penggerebekan dan mengamakan tersangka dengan sejumlah barang bukti judi togel," terang Kasat.

Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamakan sejumlah barang bukti berupa 3 unit HandPhone, rekapan nomor togel, pena, serta uang tunai sebesar Rp1,6 juta yang diduga hasil transaksi togel tersangka SHP.

"Kini tersangka berikut barang bukti telah kita amakan di Mapolres Dumai untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas Kasat.(egy)