PEKANBARU, GORIAU.COM - Diduga alami tindak kekerasan oleh oknum kepolisian yang berdinas di Mapolsek Tenayan Raya, korban bernama Sulardi (40), warga Jalan Karya Sari Kecamatan Bukitraya laporkan sang oknum ke Mapolresta Pekanbaru. Ini dipicu ketika Sulardi diamankan petugas dan dituduh sebagai pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Pria paruh baya ini mengaku dipukuli oknum perwira polisi karena dituduh dan disangkakan sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tak terima atas kekerasan itu, Sulardi akhirnya melaporkan balik oknum perwira yang bersangkutan ke Mapolresta Pekanbaru, Selasa (14/04/2015) kemaren.

Informasi yang dihimpun di kepolisian, pemukulan berawal ketika oknum berinisial AKP A yang bertugas di Mapolsek Tenayan Raya, bersama anggotanya datang menjemput pelapor atas dugaan pelaku Curanmor, di kediamannya jalan Karya Sari, Jumat (10/04/2015). Setelahnya sang oknum membawa Sulardi dengan mobil.

Disinilah ia diduga alami kekerasan. Saat diintrogasi, Sulardi mengalami pemukulan, padahal ia merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Bahkan saat kejadian, dompet dan cincinnya sempat diambil petugas dan tidak dikembalikan.

"Ya benar, saya sudah membaca laporan dari korban. Memang ada oknum kita dilaporkan. Terkait dugaan kekerasan yang dialami selama diperjalanan sedang diproses oleh penyidik Polresta Pekanbaru," tutur Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Meilki Bharata, Rabu (15/4/2015) sore.

Sementara tuduhan adanya upaya mengambil dompet dan cincin milik Sulardi, Kompol Meilki belum bisa menjelaskan. Namun yang pasti, meski terlapor adalah anggota polisi, hukum tetap dijalankan. "Kalau masalah ada anggota kita mengambil harta milik pelapor, itu akan didalami," tutupnya.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo yang dihubungi Goriau.com, menyebutkan bahwa pihaknya akan mengajukan untuk memproses oknum ini di bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam). "Jika nanti terbukti sesuai apa yang disangkakan, maka Propam akan menertibkan," ungkapnya.

Ia memastikan, apabila ada yang menyalahi standar operasional prosedur, kepolisian akan menindaknya. "Jika ada yang menyalahi SOP, artinya ada masalah lemahnya pengawasan," tutupnya.

Polisi, menurut Guntur, harus menerapkan azas praduga tak bersalah, dimana sebelum melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga pelaku tindak pidana, polisi harusnya mempunyai bukti yang cukup. (had)