
BENGKALIS, GORIAU.COM - Calon pemanfaat program Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) mengeluhkan lambatnya proses pencairan dana sejak setahun terakhir ini. Kondisi ini terjadi di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Padahal dari laporan, di desa tersebut cukup kecil penunggakan pengembalian dana UED-SP, hanya berkisar 5 persen.
Setidaknya ada sekitar 50 calon pemanfaat yang telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan pinjaman melalui program unggulan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, namun sampai saat ini belum dikucurkan.
''Di desa lain saya dengar, untuk mengajukan pinjaman cukup mudah. Seminggu diusulkan langsung dapat dirasakan manfaatnya. Heran juga bang, kok bisa lambat seperti ini,'' ungkap Seri (27), salah satu calonpemanfaat UED SP Desa Jangkang, Rabu(15/4/15).
Menurut Seri, dana UED SP seharusnya disalurkan sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat secara maksimal. Kemudian dana itu akan semakin bertambah dan tentunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pendapatan desa.
''Seharusnya tidak terjadi penundaan pencairan. Dana itu jangan didiamkan atau dibenam di bank begitu saja. Tentu sangat disayangkan karena tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakatuntuk kesejahteraan,'' katanya lagi.
Pendamping Desa (PD) Jangkang Bidang Ekonomi, Sri Jumarni mengakui adanya kendala pencairan dana UED SP hampir terjadi sejak setahun terakhir. Menurutnya, belum dapat dicairkannya puluhan permohonan pinjaman itu disebabkan belum adanya persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat selaku pengawas dari program ini.
Ia memaparkan, meskipun berkas yang sudah lengkap dan pemohon memenuhi syarat telah lulus verifikasi oleh Petugas Pengelola UED SP, namun dengan tanpa persetujuan dari BPD tetap tidak dapat dilakukan pencairan.
''Memang hampir setahun tidak ada pencairan pinjaman kepada calon pemanfaat. Masalahnya tidak berada di pengelola UED SP, akan tetapi sampai sekarang berkas yang diajukan ke pengelola UED SP ke BPD belum ada yang ditandatangani. Karena setiap pencairan harus terlebih dahulu ditandangani berkas ke BPD, jika tidak maka tidak dapat dilakukan penyaluran ke calon pemanfaat,'' terangnya.
Sri menambahkan, untuk pengembalian pemanfaat UED SP di desa tersebut cukup positif. Pengelola mengklaim, jumlah tunggakan dari seluruh dana yang disalurkan hanya berkisar 5 persen dan itu terkecil untuk wilayah se- Kecamatan Bantan.
''Di desa ini pengembalian pemanfaat cukup positif, tunggakan hanya berkisar 5 persen dan itu terkecil untuk wilayah Kecamatan Bantan tahun lalu,'' imbuhnya.(ail)